Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Pendidikan

Pembangunan Paving Block SMPN 1 Purwakarta Tanpa Papan Proyek, Sarat KKN

Admin1 Juli 20250 views1 menit baca

Purwakarta || Penasakti.com – Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN) Purwakarta kini tengah ada proyek pembangunan penggantian Paving Block di halaman dalam sekolah, hanya saja proyek tersebut tidak terlihat sama sekali Papan Proyek Kegiatan (PPK).

Hal tersebut menimbulkan sorotan dan pertanyaan publik, apakah proyek itu menggunakan dana pribadi kepala sekolah atau dari donatur.

Pembangunan Paving Block SMPN 1 Purwakarta Tanpa Papan Proyek, Sarat KKN
Pembangunan Paving Block SMPN 1 Purwakarta Tanpa Papan Proyek, Sarat KKN

Seorang guru SMPN 1 ketika di konfirmasi pada hari selasa (1/7/2025) mengatakan bahwa kepala sekolah sedang ke Bandung, sedangkan terkait dengan proyek ini silahkan tanyakan ke dinas pendidikan saja, karena saya takut salah, “jelasnya

Di era Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga negara sepenuhnya untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan program kebijakan publik

Selanjutnya, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini bertujuan Meningkatkan Transparansi Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar

Maka jelas karena tidak transparan terindikasi SMPN 1 dinilai melanggar Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bersambung……..

(Wawan Suwanda)