Purwakarta || Penasakti.com – Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN) Purwakarta kini tengah ada proyek pembangunan penggantian Paving Block di halaman dalam sekolah, hanya saja proyek tersebut tidak terlihat sama sekali Papan Proyek Kegiatan (PPK).

Hal tersebut menimbulkan sorotan dan pertanyaan publik, apakah proyek itu menggunakan dana pribadi kepala sekolah atau dari donatur.

Seorang guru SMPN 1 ketika di konfirmasi pada hari selasa (1/7/2025) mengatakan bahwa kepala sekolah sedang ke Bandung, sedangkan terkait dengan proyek ini silahkan tanyakan ke dinas pendidikan saja, karena saya takut salah, “jelasnya
Di era Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga negara sepenuhnya untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan program kebijakan publik
Selanjutnya, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini bertujuan Meningkatkan Transparansi Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar
Maka jelas karena tidak transparan terindikasi SMPN 1 dinilai melanggar Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bersambung……..
(Wawan Suwanda)
