Penasakti.com || Lampung Selatan – Lagi – lagi awak media melihat ke lokasi Pembangunan rehab Gedung Sekolah SMK Negeri 1 Ketapang Kabupaten Lampung Selatan berbau Kolusi Korupsi dan Nepotisme, Diduga Proyek Siluman tanpa memasang papan proyek

Mirisnya disaat Pemerintah RI terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga ke pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat, salah satu nya pembangunan renovasi gedung sekolah SMK N 1 Ketapang
Saat awak media meninjau ke lokasi tidak ditemukan plang proyek sebagai syarat pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya nya memang ada dan harus di pasang agar dapat di lihat semua masyarakat yang mana bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans, sesuai amanah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Ketika awak media melakukan konfirmasi dengan pihak Sekolah SMK N 1 Ketapang mereka mengatakan ” RAP itu ada mas tapi kami tidak bisa melihatkannya ” ujar pihak SMK N 1 Ketapang
Kru Penasakti.com mengatakan ” Sesuai dengan UU NO.14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat berhak mengetahui pak ” cetus awak media
Di sanggah oleh Pihak SMK N 1 Ketapang ” Coba mas kasih bukti pihak sekolah lain yang memperlihatkan RAP kepada mas
Pihak SMK N 1 Ketapang ” Semua ada di bendahara, mas tidak berhak untuk melihat RAP dan Nota pembangunan karena yang boleh melihat adalah pihak dari Inspektorat dan BPK
Tidak ada nya papan lnformasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan tidak dapat dilakukan jika kondisi ini dibiarkan akan sulit dipantau oleh masyarakat.
Jelas pihak Kontraktor melanggar dan tidak mengindahkan perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
(Red@_ps)
