Sumedang || Penasakti.com – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang jalan Raya Sumedang – Cirebon KM. 04, No. 05 Sumedang, terkait kasus dugaan penyalahgunaan jenis obat psikotropika golongan empat yang dilakukan oleh RY, HBL dan RWN dengan No perkara 175/Pid.Sus/2024/PN SMD, No perkara 173/Pid.Sus/2024/PN SMD, No perkara 172/Pid.Sus/2024/PN SMD.
Agenda sidang hari ini pembacaan Pleidoi dari para terdakwa dan dibacakan juga oleh para Penasehat Hukumnya untuk pembelaan para terdakwa,Senin ( 17/12/2024 ).
Para terdakwa mengungkapkan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dikarenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan maksimal pidana 5 tahun penjara ditambah 6 bulan dengan denda 100.000.000 rupiah.
Itu sangat memberatkan para terdakwa bahwasanya saat dipersidangan minggu – minggu kemarin, menurut pengakuan para terdakwa itu salah semua dan sudah disampaikan pada saat sidang pembuktian dari saksi – saksi penyidik penangkapan dan verbalisan.
Pada waktu itu Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa merasa keberatan dan semua yang ada di pemberkasan itu salah semua tidak sesuai dengan hasil BAP awal saat penangkapan di introgasi oleh para penyidik dari Unit 1 Sat Narkoba Polres Sumedang.
Hasil dari persidangan Tipak Jusa Nainggolan S.H menyampaikan kepada tim awak media.
Bahwa terkait upaya yang sudah kita lakukan dengan adanya informasi dari pihak lapas juga bahwa anggota polisi yang dijadikan saksi dalam persidangan ini atau saksi yang menangkap yang mencoba mengintimidasi terdakwa HBL dan RWN.
Untuk merubah keterangannya kita sebenarnya sudah melaporkan hal tersebut secara langsung ke Propam dan sudah melampirkan dokumennya, hari ini tanggal 16 Desember 2024 saya dapat informasi lewat Whatsup dari anggota Paminal dari Propam.
Bahwa dalam secepatnya karena masih menunggu surat turun dari pimpinan akan segera menelusuri baik ke polisinya dan begitu juga sama para terdakwa di lapas itu akan segera,ucapnya.
Mudah – mudahan attensi itu dalam satu minggu ini berjalan, kita tunggu juga ini keprofesionalan daripada Propam Polda Jabar jangan hanya menerima pengaduan di lama – lamain.
Kita kemarin saya pertanyakan ini durasinya waktu dalam proses pengaduan sudah sejauh mana, itu makanya saya mohon semua attensi dari seluruh masyarakat indonesia dari melalui rekan – rekan media.
Supaya ini benar benar dipantau kenakalan – kenakalan atau oknum sangat – sangat diluar batas,karena secara hukum Profesor atau apapun secara keilmuan hukum yang mengajarkan kita waktu belajar kewenangan itu sudah beralih tidak lagi kewenangan kepolisian lagi disana itu sudah kewenangan pengadilan.
Atas dasar apa mereka kesana dipertanyakan itu, pengaduan juga sudah saya sampaikan ke LPSK dan LPSK sudah menerima tanggapan kita dengan baik kita sudah menerima surat mudah – mudahan dalam waktu dekat yang belum mereka tentukan akan secara langsung menemui pemohon.
Saat ditanyakan berapa orang anggota polisi yang datang, semuanya tiga orang yang datang, semuanya yang hadir kesana itu hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Kedua saksi selaku penangkap satunya lagi sebagai penyidik dokumentasinya jelas kita kenal tidak mungkin kita tidak kenal,imbuhnya.
Prosedurnya seperti itu informasinya lapas mengijinkan mereka masuk harus sesuai dengan prosedur dan harus ada ijin dari pengadilan makanya yang propam itu minta ijin ke pengadilan melalui surat.
Mereka itukan prosedurnya mereka lakukan itu, tapi yang jadi pertanyaan dari propam sendiri atau dari Polda dari intansi yang lebih tinggi dari polres harus pakai prosedur dengan surat, Nah ini anggota polisi tapi tidak pakai surat bisa masuk apa ini lapas juga layak untuk dipertanyakan bagaimana sebenarnya.
Dalam hal institusinya, dalam kunjungannya saya tidak tau hanya yang saya tau jam berkunjung dari pagi, cuma saya pastikan itu penegak hukum ilegal yang datang menemui dua orang terdakwa selain itu gimana – gimananya tidak tau juga seperti apa, Pungkas Tipak.
(Dewi.S)

