Betulkah apa yang disampaikan oleh sumber bahwa PKBM se Kabupaten Purwakarta di Back Up oleh Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd, ???
Purwakarta – Penasakti.com // Sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat minim keterbukaan informasi publik.

Salah satunya yakni PKBM Rumah Tumbuh yang berlokasi di Kampung Rawasari, RT 12 RW 03, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dari hasil pantauan Tim Liputan Penasakti.com Senin ( 02/03/2026 ), dilokasi tempat kegiatan belajar masyarakat tidak ditemukan bilbord struktur kepengurusan PKBM secara jelas.
Bahkan, untuk mendapatkan informasi lebih mendetail terkait kegiatan belajar masyarakat, awak media merasa kesulitan untuk dapat bertemu secara langsung maupun komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala PKBM Rumah Tumbuh.
Kondisi ini sontak mengundang tanda tanya terkait transparansi kegiatan belajar masyarakat yang dalam pelaksanaannya jelas dibiayai anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ).
Ironisnya, menurut sejumlah informasi, PKBM Rumah Tumbuh ini baik tempat kegiatan belajar hingga kantor berada di rumah pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
” Ini milik pak Purwanto Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat”, ujar salah satu warga dan siswa peserta kegiatan pesantren di lokasi tersebut.
Apabila PKBM Rumah Tumbuh benar milik Kadisdik Provinsi Jawa Barat, maka hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar kode etik ASN atau pejabat publik.
Situasi ini dikhawatirkan akan menjadikan dilematis karena Kepala Dinas merupakan pihak yang memberikan rekomendasi atau izin operasional PKBM di wilayahnya sekaligus selaku pembina teknis.
Apabila Kepala Dinas merupakan pendiri PKBM, maka dikhawatirkan akan menjadi konflik kepentingan dalam pemberian izin atau pengawasan hingga pelaksanaan audit terhadap lembaga tersebut.
Karena sebagai ASN pejabat harus menghindari perilaku yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu menggunakan jabatan.
Meski tidak ada larangan baku, namun secara moral dan profesional, seorang Kepala Dinas Pendidikan disarankan untuk tidak mendirikan maupun mengelola lembaga yang menjadi objek pengawasan langsung dari dinas yang dipimpinnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.
Hingga berita ini ditayangkan, tutor yang mengaku bertanggungjawab siap untuk menjawab dan bu Neneng Kepala PKBM Rumah Tumbuh belum bisa dikonfirmasi.
( Penulis: Agus YL )

