Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran

Admin21 Agustus 20250 views4 menit baca
Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran

Dugaan mark up anggaran dan volume kegiatan pengerjaan Rabat beton di desa Mandalasari Kecamatan Cipatat tahun 2025

Kab bandung barat || Penasakti.com – Kamis 21 Agustus 2025, dilokasi kegiatan Pengerjaan Rabat Beton Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, terlihat sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran
Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran

“terpampang Plang Proyek dengan Narasi ” Pemerintah Kabupaten Bandung Kecamatan Cipatat Desa Mandalasari.

Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran
Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran

Bidang :

1). Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
2). Pelaksanaan Pembangunan Desa,
3). Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
4). Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran
Pengerjaan Rabat Beton di Kp. Kaum RW. 11 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat, Disinyalir Mark up Volume dan Anggaran

Kegiatan : Rabat beton Waktu Pelaksanaan : Agustus 2025, Volume : 245 M x 2.5 M x 0,15 M, Sumber Anggaran : Dana Desa, Jumlah Anggaran Rp. 174.068.100, Pelaksanaan Kegiatan : TPK Desa Mandala sari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Namun ada perbedaan janggal kasat mata, ketika tim liputan Penasakti.com melihat ke lokasi Pengerjaan Rabat Beton, sudah berjalan dua hari, dan hari ketiga Kamis 21 Agustus 2025 Pengerjaan terakhir, tinggal finishing.

Dari pantauan awak media ” di Papan Informasi lebar Rabat Beton yang sedang dikerjakan 2.5 Meter, akan tetapi fakta di lapangan lebarnya disinyalir kurang dari RAB, sedangkan untuk ketebalan atau tinggi jalan dipampang 0,15 M, ketika tim liputan Penasakti.com bersama rekan media lainnya mengukur ketebalan nya juga diindikasikan tidak sesuai dengan RAB.

Sementara Panjang jalan Rabat Beton, mengutip dari keterangan narasumber red juga tidak sesuai dengan RAB kurang dari 245 Meter, diduga TPK dengan PPK Desa Mandalasari berkolaborasi dengan Kepala Desa mark up anggaran dan Volume material kegiatan.

Kru Penasakti.com Kamis 21 Agustus 2025 sempat mendatangi Kantor Desa Mandalasari, agar ada klarifikasi dari Ahmad Suberi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terkait kegiatan anggaran dan tehnis Pengerjaan di lapangan, beliau justru tidak mau keluar dari Mushola Desa.

Lanjut ke lokasi Pengerjaan, karena informasi yang didapat dari Pelayanan Desa TPK nya saudara Tata Prahasta dan beliau juga ada di lokasi Proyek, sangat disayangkan saat dikonfirmasi Tata justru tidak tau terkait anggaran, beliau arahkan silakan konfirmasi ke PPK sdr, Endang.

Harapan ada klarifikasi dari PPK Redaksi Penasakti.com juga melakukan konfirmasi by Chatting Whatsapp ke saudara Endang, untuk meminta secara detail berapa tenaga kerja yang di pekerjaan selama tiga hari, berapa upah tukang upah kenek dan berapa hari Kalender Kerja. Endang pun No, Coment alias bungkam.

Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU Desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi Pembangunan Desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemasyarakatan.

Undang – undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Penasakti.com di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Mandalasari kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat.

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah Desa dan BPD.

Indikasi kegiatan Pembangunan Rabat Beton dengan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Mestinya Dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 lebih dari 60, Jt, harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang.

Kuat dugaan ada rekayasa LJP kegiatan dan anggaran Pengerjaan Rabat beton di Kp. Kaum RW. 11 , menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun laporan terkesan dipaksakan di buat 100 %, oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir berkolaborasi memanipulasi RAB dan LPJ Rabat beton di Kp. Kaum. RW. 11.

Hingga berita terkait dugaan mark up anggaran dan volume kegiatan Rabat Beton tahun 2025 di tayangkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Pemdes Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar untuk berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor Polda Jabar agar melakukan Investigasi ke lokasi Pengerjaan Rabat Beton di Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Terindikasi Kuasa Pengguna Anggaran kongkalikong dengan TPK dan PPK di Pengerjaan Rabat Beton lokasi Kp. Kaum RW. 11, mark up anggaran Volume Kegiatan juga Material.

(Red)