Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Penting Untuk Diketahui Publik Regulasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Admin20 Oktober 20250 views2 menit baca
Penting Untuk Diketahui Publik Regulasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Penasakti.com – DTSEN adalah sistem ber basis data tunggal yang terintegrasi di Indonesia mencakup informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk secara komprehensif

Berikut poin-poin penting mengenai DTSEN :

Pengertian :

* Basis Data Terintegrasi :

Merupakan satu sistem data yang memuat informasi seluruh penduduk Indonesia dari aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh, lengkap, dan terpadu.

Pengganti DTKS :

DTSEN dikembangkan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama penerima bantuan sosial dan program pemerintah lainnya.

Tujuan Utama :

* Ketepatan Sasaran Program : Digunakan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT), subsidi, dan program pengentasan kemiskinan.

Perencanaan dan Evaluasi :

Mendukung perencanaan program terintegrasi, evaluasi kebijakan berbasis bukti, dan pengambilan keputusan strategis dari tingkat pusat hingga daerah.

Satu Data Indonesia :

Merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan ekosistem Satu Data Indonesia.

Sinkronisasi :

Menghindari tumpang tindih program dan ego sektoral antarlembaga dengan menggunakan satu data sebagai pedoman bersama.

Contoh Data yang Dicakup :

* Identitas individu dan keluarga.
* Kondisi tempat tinggal (rumah).
* Status pekerjaan dan penghasilan.
* Pendidikan.

* Akses terhadap layanan dasar (air bersih, sanitasi, listrik).
* Aset dan kondisi sosial ekonomi lainnya.

* Pelaksana :

Konsolidasi data nasional dipusatkan di Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, validasi, dan pemeringkatan data (berdasarkan desil kesejahteraan, dari desil 1 hingga desil 10).

* Pelaksanaannya didukung oleh berbagai kementerian/lembaga seperti Bappenas dan Kementerian Sosial (Kemensos).

* Regulasi :

Penerapan DTSEN adalah implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan konsolidasi data nasional.

DTSEN adalah alat penting bagi pemerintah untuk mewujudkan kebijakan berbasis data (evidence-based policy) demi mencapai keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

(Rudy Januar)