Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BPN Kota Bandung Gandeng Pemda dalam Akses Reforma Agraria 2026 ‎ ‎

admin penasakti18 Juli 20261 views2 menit baca
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BPN Kota Bandung Gandeng Pemda dalam Akses Reforma Agraria 2026 ‎ ‎

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BPN Kota Bandung Gandeng Pemda dalam Akses Reforma Agraria 2026 ‎ ‎

Bandung – Penasakti.com // Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. ‎

‎Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama dan Berita Acara Kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Akses Reforma Agraria Kota Bandung Tahun 2026 pada tahap Fasilitasi Pendampingan Usaha.

‎Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Berita Acara Kesepakatan ini dilaksanakan secara resmi di Kantor BPN/ATR Kota Bandung pada Rabu (15/07/2026). ‎ ‎

Kesepakatan ini berfokus penuh pada pelaksanaan program Akses Reforma Agraria 2026, khususnya pada tahap fasilitasi dan pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. ‎ ‎

Program pemberdayaan ini merupakan wujud kolaborasi konkret dari berbagai instansi terkait di wilayah Kota Bandung, yang meliputi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung sebagai motor utama penyelenggara Reforma Agraria dan penataan aset, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung yang berperan dalam pembinaan, pengembangan usaha, dan permodalan pelaku UMKM, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung selaku pemberi dukungan teknis dan pembinaan bagi pelaku usaha di sektor pangan dan pertanian.

‎‎Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin. ‎

‎Dalam keterangannya, Yayat menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antar pemangku kepentingan guna memberikan pendampingan usaha secara berkelanjutan. ‎ ‎

Melalui sinergi ini, diharapkan kapasitas ekonomi masyarakat penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan. ‎

‎Pendampingan ini dirancang tidak hanya sebatas pemberian legalitas atau sertipikat tanah, namun juga memberikan akses pembinaan usaha yang konkret sehingga masyarakat dapat mandiri secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka. ‎ ‎

( Red )