Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Hukum dan Kriminal

Perselingkuhan

Admin8 Januari 20260 views2 menit baca
Perselingkuhan

Dua sisi hukum pidana dan hukum islam

Sukabumi || Penasakti.com – Tindakan seorang istri berada dalam satu kamar dengan pria lain yang bukan suaminya (tanpa izin suami) dapat ditinjau dari dua sudut pandang hukum di Indonesia:

Perselingkuhan
Perselingkuhan

Hukum Pidana (Negara) dan Hukum Islam.

Berikut adalah rincian hukumnya:

1. Hukum Pidana (Negara)

Dalam hukum positif Indonesia, perbuatan “berduaan dalam kamar” (khalwat/mesum) secara spesifik memiliki batasan tertentu untuk bisa dipidana:

* Pasal Perzinaan (Pasal 284 KUHP)*:

Seseorang hanya bisa dijerat pidana jika terbukti melakukan persetubuhan (hubungan badan).

Jika hanya berduaan, berpelukan, atau berciuman tanpa bukti persetubuhan, biasanya sulit dijerat dengan pasal ini. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 9 bulan.

* KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)*:

Dalam aturan baru yang mulai berlaku efektif di tahun 2026, pasal perzinaan (Pasal 411) mengancam pelaku dengan penjara hingga 1 tahun.

Selain itu, ada Pasal 412 tentang hidup bersama (kohabitasi) tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman penjara 6 bulan.

* Delik Aduan*:

Perlu diingat bahwa kasus ini adalah delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak bisa bertindak kecuali ada pengaduan resmi dari suami sah.

Pengaduan ini juga tidak boleh dicabut jika proses hukum sudah berjalan, kecuali dalam jangka waktu tertentu.

* Hukum Adat/Daerah:

Di beberapa daerah (seperti Aceh dengan Qanun Jinayat), perbuatan berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram dalam ruangan tertutup (khalwat) adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi cambuk.

2. Hukum Islam

Secara syariat, tindakan ini disebut dengan Khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi atau tertutup.

* Hukumnya Haram:

Berdasarkan hadis Nabi SAW: “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya,

Karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR. Ahmad).

* Pintu Zina:

Islam melarang keras perbuatan ini karena dianggap sebagai wasilah (perantara) atau langkah awal yang mendekati perbuatan zina, yang dilarang dalam Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 32).

3. Dampak terhadap Status Perkawinan

Secara hukum perdata (UU Perkawinan), tindakan ini dapat dijadikan alasan kuat bagi suami untuk mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).

Tindakan istri tersebut dianggap telah melanggar kewajiban menjaga kehormatan rumah tangga dan menyebabkan perselisihan yang tajam.
Saran Langkah:

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai cara pembuktian atau prosedur pelaporan yang sah agar tidak terkena pasal pencemaran nama baik, saya dapat membantu menjelaskannya.

(Rudy Januar)