Subang || Penasakti.com – Kepala Desa Terpilih tahun 2023 dan Pengganti Antar Waktu dilantik sekaligus sumpah jabatan dilakukan Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., bertempat di Aula Oman Syahroni Pemda Subang. (Jumat/29/12/2023)
Kepala desa yang dilantik diantaranya Desa Tegalurung, Desa Karangmulya, Desa Lengkong Jaya, Desa Pamanukan seberang, Desa Gempol Sari, Desa Ciberes, Desa Sukareja, Desa Kasomalang wetan, Desa Tenjolaya, Desa Ciasem Hilir dan Desa Mayang.
Sementara Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang dilantik diantaranya Desa Kalijati Barat dan Desa Cimanglid turut dilantik bersamaan dalam acara tersebut.
Kadis PMD Kabupaten Subang Dadan Dwiyana, A.P., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Desa diikuti oleh 79 orang calon dari 22 desa, yang berasal dari 14 kecamatan. Waktu pelaksanaan Pilkades yakni pada 3 desember 2023, dengan tingkat partisipasi sebesar 82,3%.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Subang dengan membacakan sumpah janji jabatan yang diikuti secara serempak oleh para kepala Desa terpilih. Setelah pembacaan janji, dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara dan dilanjutkan dengan penyematan Tanda Jabatan kepada seluruh kepala desa terpilih.
Pj. Bupati Subang membuka sambutannya menyampaikan “bahwa hari ini merupakan momen yang sangat bersejarah bagi penyelenggaraan pemerintahan khususnya bagi penyelenggaraan pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Subang ” Ucapnya
Hal ini berdasarkan Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa, Desa telah diberi kewenangan besar atas berjalannya pemerintahan. Namun, semakin besar kewenangan tersebut, maka tanggung jawab kepada pemerintah Desa semakin besar pula.
Jangan pernah berpikir ketika Bapak menjadi kepala desa, dengan kewenangan besar yang ada, dengan uang yang begitu besar, bapak dan ibu akan dengan sewenang-wenang untuk menggunakan kewenangan tersebut, menggunakan uang tersebut.
Uang yang besar tersebut merupakan anggaran uang yang telah dialokasikan untuk pembangunan serta kemakmuran rakyat yang dipimpin oleh kepala desa.
Pj. Bupati juga menjelaskan, terpilihnya para kepala desa merupakan hasil yang diraih setelah melalui beberapa proses tahapan yang panjang dan merupakan sebuah kepercayaan dari masyarakat.
Maka dari itu kepada para kepala desa untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin dan selalu menjaga amanah tersebu karena Pemilihan kepala desa ini sudah melalui proses yang panjang.
Keterpilihan bapak dan ibu sekalian sebagai kepala desa merupakan pilihan mutlak dari masyarakat. Oleh karena itu, tolong amanah dari masyarakat Bapak dan Ibu dipelihara dan dijaga.
Pj. Bupati juga mengajak untuk menjalin persatuan dan kesatuan, karena pemilihan kepala desa merupakan suatu bentuk tahapan demokrasi yang pada akhirnya memiliki tujuan yang sama, yakni membangun desa sehingga mampu lebih baik dari berbagai aspek.
Kepada yang tidak terpilih saya berpesan sekali lagi “selesai ini jabat tangan. Kompetisi sudah selesai hari ini harus sama-sama dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa harus bahu membahu, bergandeng tangan untuk membangun desa menjadi lebih baik lagi.” Pungakas Dr. H. Imran.
Hadir pada agenda tersebut para pejabat Forkopimda atau yang mewakili, Para Asisten Daerah, serta tamu undangan lainnya.
(LiS)

