Dugaan manipulasi Sarpras dan Data Dapodik PKBM Bima Sakti Kecamatan Legok kulon Kab Subang
Kab Subang || Penasakti.com – Baru – baru ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bima Sakti yang bealamat di Desa Bobos Kecamatan Legok Kulon Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan berbagai Pihak.

Kunjungan Redaksi Penasakti.com pada hari Selasa 2 September 2025 ke Kantor PKBM Bima Sakti, memang ada Plang nama PKBM Bima Sakti tepat nya di depan rumah Suminta sebagai kepala PKBM Bima Sakti yang juga sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Legok Kulon.
Hal yang sangat menarik, Papan Informasi yang terpampang tersebut mengandung pesan bahwa rumah bahwa rumah yang dikunjungi Redaksi Penasakti.com juga dipakai sebagai Sekretariat PKBM Bima Sakti sejak tahun 1994.
Mestinya tempat atau rumah Suminta tersebut digunakan untuk proses belajar mengajar masyarakat
Ironisnya, dikutip dari informasi yang disampaikan oleh narasumber red, dikantor PKBM Bima Sakti beralamat di Desa Bobos Kecamatan Legok Kulon tersebut tidak pernah terlihat kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya lembaga Pendidikan non Formal lainnya.
Tidak ditemukan Fasilitas seperti ruang belajar, Perpustakaan juga Kantor untuk para tenaga Pendidik, yang ada hanya satu ruangan Sekretariat PKBM Bima Sakti yang kecil dan semrawut.
Saat dikonfirmasi oleh kru Penasakti.com Suminta selaku Kepala PKBM Bima Sakti menyampaikan kegiatan belajar masyarakat non formal selama ini, ia laksanakan di SD Negeri Bobos Kecamatan Legok Kulon setiap hari minggu, itu pun tempatnya kita pinjam gratis tidak bayar, pungkasnya.
Indikasi adanya manipulasi data laporan Sarpras di data pokok pendidikan atau dapodik pun mulai mencuat di PKBM Bima Sakti.
Suminta juga mengakui selain sebagai Kepala PKBM Bima Sakti, ia juga sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Legok Kulon,
Dikonfirmasi terkait siswa yang Produktif dan Non Produktif selama PKBM berdiri dan sejak adanya Dana Program Indonesia Pintar (PIP), untuk PKBM Bima Sakti belum pernah menerima bantuan PIP siswa nya, ia katakan nggak tahu kalau di Pengurus atau di Dinas.
Beliau juga menjelaskan bahwa rangkap jabatan itu tidak boleh, namun sampai saat ini tidak ada yang bersedia untuk menjadi Kepala PKBM Bima Sakti, ucapnya sarat menjadi Kepala PKBM itu harus Sarjana.
Padahal jelas dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 13 tahun 2023, bahwa seseorang yang telah menjabat Kepala Sekolah Formal tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala PKBM.
Larangan dalam Permendikbudristek di atas untuk menjaga Integritas, Loyalitas, dan kedisiplinan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya, karena anggaran yang digunakan seringkali berasal dari dana APBN.
Sanksi pun jelas, apabila seorang kepala Sekolah SD diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala PKBM, makan Pemerintah akan memberikan sanksi Penggantian gaji atau tunjangan yang telah ia Terima selama merangkap jabatan, sanksi lainya teguran atau sanksi oleh APH, Inspektorat, Kejaksaan dan Dinas Pendidikan.
Menjadi pertanyaan Publik karena selama ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran BOSP untuk PKBM Bima Sakti sebesar 80 jt, di tahun ajaran 2024-2025 angka yang fantastis menurut Publik.
Klarifikasi Suminta bahwa anggaran tersebut dalam narasi berita di atas, ia gunakan untuk pembayaran honorer, sebanyak 10 guru dan 4 pengurus, pengadaan ATK, pelaksanaan Ujian dan kebutuhan lainya.
Sedangkan didata atau laporan Dapodik PKBM Bima Sakti Kecamatan Legok kulon, tercatat memiliki sebanyak 7 Sarpras diantaranya : 5 ruang kelas, 1 ruang guru dan 1 ruangan bangunan.
Fakta di lokasi Sekretariat tidak ada satupun bangunan yang dimiliki oleh PKBM Bima Sakti, bahkan tempat belajar mengajar masyarakat pun selama ini numpang di salah satu Sekolah Dasar.
Hal ini sontak menimbulkan asumsi bahwa keberadaan PKBM Bima Sakti diduga fiktif terindikasi manipulasi data Dapodik yang dilakukan oleh pihak PKBM Bima Sakti.
Hingga berita ini ditayangkan Suminta Kepala PKBM Bima Sakti yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Legok kulon, belum ada tabggapan, bahkan saat dikonfirmasi beliau juga enggan memberikan keterangan secara Visual kepada awak media.
(Red)

