Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

POL – PP Diminta Police Line Menara Tower Telekomsel Di Kp. Cipeuteuy Desa Cikadu, Diduga Belum Kantongi Izin

Admin6 September 20230 views5 menit baca
POL – PP Diminta Police Line Menara Tower Telekomsel Di Kp. Cipeuteuy Desa Cikadu, Diduga Belum Kantongi Izin

Kabupaten Subang || Penasakti.com – Mulai berpolemik, bak bola liar dimata warga Kampung Cipeuteuy desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, atas berdirinya Menara Tower Telekomsel yang diduga belum mengantongi izin dan tidak jelas dari PT mana atau Kontraktor mana.

POL - PP Diminta Police Line Menara Tower Telekomsel Di Kp. Cipeuteuy Desa Cikadu, Diduga Belum Kantongi Izin
Dokumen foto kru Penasakti.com di lokasi berdiri nya Tower yang diduga tanpa izin

Bahkan dengan berdiri nya Menara Tower Siluman tersebut dianggap oleh warga luar biasa, ganti rugi atau uang kompensasi pun hanya radius terdekat saja, ada indikasi kuat permainan Owner Pembangunan Menara Tower Telokmsel, hingga bangunan sudah berdiri mencakar langit, sementara izinnya belum terselesaikan dengan rampung. (Jumat/25/08/2023)

POL - PP Diminta Police Line Menara Tower Telekomsel Di Kp. Cipeuteuy Desa Cikadu, Diduga Belum Kantongi Izin
Dokumen foto Penasakti.com di lokasi berdiri nya tower terindikasi tak bertuan

Padahal prosedur untuk berdirinya Menara Tower harus menempuh Izin usaha pendirian tower/menara telekomunikasi, dengan Persyaratan : mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000 dengan lampiran fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya,

Foto copy IMB, fotocopy Lunas PBB tahun terakhir, surat keterangan tempat usaha (SKTU) dari Desa/Kelurahan, dokumen lingkungan, fotocopy dokumen rencana teknis menara, surat persetujuan masyarakat sekitar setinggi menara, pas photocopy 4×6 sebanyak 2 lembar, materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar.

Termasuk ada 3 hal yang harus diketahui oleh warga masyarakat yang radius terdekat, mendirikan Menara Tower di Pemukiman masyarakat Setempat, agar masyarakat jangan sampai di kadalin oleh perusahaan nakal, aturan dan syarat mendirikan Menara Tower di pemukiman, umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga.

Menara komunikasi ini akan digunakan bersama-sama oleh para Provider di Indonesia untuk memasang alat seperti antena, Pemasangan antena itu dimaksudkan untuk memperkuat jaringan atau sinyal di wilayah tersebut.

Juga diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati daerah setempat dengan jalur tempuh Diskominfo dan Lingkungan Hidup.

Namun, ada kalanya Menara Tower komunikasi malah dibangun di area yang dekat dengan pemukiman masyarakat, Mirisnya, pembangunan menara besi di sekitar rumah warga ini acap kali tidak disosialisasikan dengan baik oleh perusahaan. Padahal, masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan Tower komunikasi itu.

Entah itu dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya, makanya sering terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yang bersepadan dengan pembangunan tower

“Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya Menara Tower, Radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.

Selain itu, sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP akan mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir yang tidak sampai tanah dan berimbas pada alat elektronik lainnya yang menggunakan tenaga listrik.

Kru Penasakti.com memastikan turun kelapangan benar tidaknya apa yang disampaikan oleh berbagai sumber, kru pun sempat mendatangi pihak yang mempunyai lahan yang disewa oleh PT. TELKOMSEL sdr. Kayut dan kemudian memberikan keterangan kepada Pewarta Penasakti” saya pun baru di berikan Dp. Rp. 15.000.000,- oleh pihak Owner Telkom sdr Agus, dan sampai sekarang belum ada realisasi sisa pembayaran dari Dp sebesar Rp. 55.000.000.

Untuk perizinan, menurut owner menuturkan kepada pemilik lahan yang disewa selama 7 tahun itu, cukup dari Desa Cikadu dan Kecamatan Cijambe tidak usah Muspika terkait yang ada di Kecamatan Cijambe ” ucap Kayut.

Pewarta Penasakti.com juga mengkonfirmasi Kades Cikadu, jawabannya “untuk permasalahan izin pembangunan Menara Tower langsung saja hubungi sdr. Agus selaku owner Tower Telkomsel yang mengurus segala permasalahan pembangunan Tower Telkomsel di Kampung Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe “tutur Herman selaku Kades Cikadu.

Via telpon, juga by Chatting Whatsapp kru Penasakti mengkonfirmasi sde. Agus yang mengaku sebagai Owner Pembangunan Menara Tower Telkomsel pada hari Rabu 23 Agustus 2023, alhasil slow respon tidak ada jawaban.

Hari kamis 24 Agustus 2023, kru Penasakti kembali konfirmasi terkait surat izin pembangunan tower Telkomsel ke sdr Agus namun tetap tidak ada jawaban dan Jumat 25 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 wib. Sdr Agus yang mengaku Owner pembangunan tower Telkomsel langsung memblokir nomor pewarta media Penasakti.com.

Itikad tidak baik saudara Agus dengan tidak mau konfirmasinya dan memblokir no awak media merupakan hal yang patut diduga mencurigakan dengan tidaknya koperatif memberikan klarifikasi, hingga kru tempuh ke Muspika Cijambe,

Camat Cijambe H.Nana Suyatna, S.Pd., Kp., M.Si., dengan keterangan “kami selaku pihak Muspika Kecamatan memberikan anjuran harus ditempuh izin Muspika terkait yang ada Di Kec. Cijambe kemudian ditempuh perizinan selanjutnya oleh owner Telkomsel sdr. Agus sebelum pembangunan dimulai, padahal pembangunan sudah hampir selesai.

Jawaban Kasi Tantrib Kecamatan Cijambe Deni, bahwa pihaknya belum menerima laporan sama sekali baik dari Telkomsel ataupun Desa Setempat dengan adanya pembangunan Menara Tower Telkomsel di desa Cikadu “jelas Kasi Tantrib Kec. Cijambe

Permasalahan ini memicu polemik dikarenakan, siapa nantinya yang bertanggung jawab apabila terjadi hal -hal yang tidak diinginkan seperti Tower terkena Petir, Tower Runtuh mengakibatkan kerugian rumah tertimpa tower atau kecelakaan pada warga setempat kemudian dampak Radiasi dari signal Tower Telokmsel.

Warga masyarakat kampung Cipeutey desa Cikadu dengan tegas meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL – PP) Kabupaten Subang, untuk segera menghentikan, mem police line pengerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower) sebelum pihak Kontraktor atau Telkomsel mengantongi izin sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Indonesia ini.

(HDN)