Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

Polsek Kalideres Grebek Komplotan Mafia Gas LPG 3 Kg, Ribuan Tabung dan Puluhan Mobil Diamankan

Admin3 Agustus 20230 views3 menit baca
Polsek Kalideres Grebek Komplotan Mafia Gas LPG 3 Kg, Ribuan Tabung dan Puluhan Mobil Diamankan

Jakarta Barat || Penasakti.com – Berawal dari informasi yang disampaikan wartawan, Polsek Kalideres sigap turun langsung menangkap komplotan mafia Gas di daerah Tegal Alur Kec. Kalideres Kota Administrasi jakarta Barat.

Polsek Kalideres Grebek Komplotan Mafia Gas LPG 3 Kg, Ribuan Tabung dan Puluhan Mobil Diamankan
Polsek Kalideres Grebek Komplotan Mafia Gas LPG 3 Kg, Ribuan Tabung dan Puluhan Mobil Diamankan

Ribuan tabung gas mulai dari 3 Kg sampai tabung ukuran 15 Kg berhasil disita dan puluhan kendaraan roda empat (4) diamankan oleh kepolisian.

Terbongkar nya jaringan mafia tabung gas subsidi ini, berawal dari keluhan warga masyarakat tentang kelangkaan gas subsidi ukuran 3 Kg di daerah Kalideres baru baru ini.

Warga sampai kesusahan untuk mendapatkan Gas LPG 3 Kg.

Dari informasi adanya kelangkaan Gas subsidi itu, selanjutnya awak media melakukan pencarian sumber penyebabnya. Benar saja, akhirnya berhasil ditemukan penyebabnya.

Ternyata sekelompok mafia sedang beraktifitas melakukan pengoplosan Gas subsidi ke tabung 15 kg dengan cara menyuntik, tidak tanggung – tanggung ribuan tabung ada dilokasi mulai dari tabung 3 Kg dan 15 kg.

Dari temuan itu, wartawan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kalideres AKP Safri Wasdar, SH,MH,.

“Terimakasih infonya, kami akan segera cek ke lokasi,” tutur Safri kepada wartawan,(03/08/2023).

Tidak berselang lama, Satreskrim Polsek kalideres langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku nya barang bukti berupa tabung gas dan kendaraan.

Kecurigaan warga terbukti. Warga awalnya sudah curiga, di tempat itu sering terlihat aktifitas yang tidak lazim serta mencium aroma gas. Ternyata menjadi pangkalan para kelompok mafia untuk menjalankan aksi nya untuk memindahkan Gas dari 3 Kg ke tabung 15 kg dengan cara menyuntik.

“Kita sudah curiga, sering mencium bau Gas, ternyata mereka yang menyuntik. Untung ngk meledak bisa kebakaran hebat, lihat bang rumah disini berderet kan,” ujar salah satu warga dilokasi saat dilakukan pengrebekan oleh Polsek Kalideres.

Hasil Pengrebekan oleh pihak kepolisian, mengamankan ribuan tabung gas LPG 15 Kg dan 3 Kg, yang diangkut dengan 11 mobil jenis pick up dan langsung mengamankan pada saat itu juga dua orang pelakunya.

Menjadi surga bagi pengoplos gas ini dan mengambil hak masyarakat yang di subsidi oleh negara, untuk memperkaya dirinya sendiri.

Jelas dalam undang undang Migas, merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

(ZNL)