Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Pesta Demokrasi

PPK Kedondong Diduga Kangkangi PKPU Terkait Perekrutan KPPS

Admin31 Desember 20230 views2 menit baca

Penasakti.com // Kedondong Pesawaran Lampung — PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedondong menerima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 dan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. ( Sabtu 30 Desember 2023 )

Temuan tim media, masyarakat melaporkan ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan Kedondong bahwa pengumuman Penerimaan KPPS di Kecamatan Kedondong diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan, pembentukan kpps tidak sesuai dengan wilayah TPS/DPT, Yang semesti merujuk pada aturan KPPS harus sesuai dengan DPT nya,”ujarnya kepada tim media,

“Adanya pantarlih yang semesti-nya masuk ke dalam KPPS namun tidak di loloskan untuk jadi KPPS. Adanya ikatan perkawinan/masih dalam 1 KK dengan PPS yang menjadi KPPS,”tambahnya.

Penjaringan KPPS yang di lakukan PPS di setiap desa diduga tidak sesuai aturan PKPU no 1669 tahun 2023 yang mana tidak ada keterlibatan pihak lainnya dalam penyeleksian berkas administrasi, Nyatanya ada Lulusan strata 1 tidak lulus.

“Pembentukan KPPS ini seharusnya di lakukan penjaringan yang tepat dan akurat mengingat adanya 107 TPS di kecamatan kedondong, berarti 7×107=749 KPPS
Apakah tidak ada satu pun yang tidak terjaring Sipol atau masuk dalam struktur PARTAI politik,”tegasnya.

Selain itu, seharusnya persyaratan umur untuk menjadi KPPS batas usia 55 tahun, sedangkan ada KPPS yang melebihi batas usia.

“Saya berharap pembentukan KPPS Kecamatan Kedondong harus transparansi dan terbuka, jangan sampai KPPS Kedondong sudah dikendalikan dengan oknum. Ini adalah bentuk ketidak keterbukaan penyelenggara pemilu,”tukasnya.

(Pewarta : Rudi Sapari As)