Garut || Penasakti.com – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batu Aras di Wilayah jalan Lintas Cidahon Desa Karangsari kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut Jawa Barat, diduga Ilegal belum mengantongi ijin Operasional secara resmi.
Saat didatangi oleh awak media pada hari Rabu 25 Februari 2026 lalu, pemilik perusahaan tidak bersedia diwawancarai secara mendetail, namun ketika dikonfirmasi ijin Operasionalnya, jawabnya belum diurus ke Provinsi.
Menurut keterangan M pemilik Perusahaan, jawab nya betul bergerak di bidang tambang Batu Aras, bahkan Perusahaan sudah beroperasi selama 20 Tahun, akan tetapi belum punya ijin resmi sesuai dengan standar operasional.
Selalu Pemilik Perusahaan M membenarkan melakukan usaha penambangan mengambil batu aras dari pinggir pantai yang berada di Cilaki dan wilayah pesisir pantai Cidahon, selain itu ( M ) juga menampung batu Aras dari warga sekitar.
Padahal aturan yang tertuang Sesuai dengan Dasar Hukum Pertambangan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki ixin resmi ( IUP IUPK atau izin lainnya )”
Mengambil batu pasir atau material tambang dari pantai tanpa izin termasuk pertambangan ilegal.
Diatur dalam pasal 158
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan Penjara paling lama 5 tahun,Denda paling banyak Rp 100 miliar”
Dalam perbincangan antara M dengan anaknya dan kebetulan disaksikan oleh aparatur setempat (RW) menyebutkan salah satu Anggota kepolisian Polres dan Polda.
Artinya dilindungi bukan disikapi karena secara tidak langsung penegak hukum tersebut sudah mengetahui dan disebutkan ada oknum anggota Polres menerima sejumlah nominal.
Bahkan sangat menarik angka setoran nya, yang begitu fantastis lumayan besar dan sudah ada koordinasi pengkondisian dengan beberapa pihak yang terkait.
Disisi lain pemilk perusahaan tersebut tidak mau diwawancara secara langsung, justru meminta kepada awak media jangan di publikasikan atau naik di pemberitaan.
Hingga berita ini di tayangkan pemilik PT. X Tour Berkah Internasional belum dapat di hubungi, tim liputan Penasakti.com akan terus berkarya untuk menyikapi terkait maraknya pembiaran perusahaan Tambang Batu Aras ilegal tersebut ke pemerintahan Provinsi terkait.
( dw,)

