Garut – Penasakti.com // Dunia Pendidikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat hingga saat ini nampaknya masih belum terlepas dari praktek pungutan yang selalu menghantui orangtua murid hampir di setiap tahunnya.

Hal tersebut, membuat sejumlah orang tua murid mengaku terbebani karena selain membiayai kebutuhan pribadi siswa, para orang tua harus membayar pungutan sekolah yang mencekik leher.
Ditahun 2026 ini misalnya, meski ujian akhir belum dilaksanakan, namun, sejumlah sekolah sudah disibukkan dengan pemberitahuan tentang biaya foto angkatan bahkan mematok besaran hingga batas waktu pembayaran.
Meski perpisahan siswa masih jauh, namun pungutan justru dilakukan sedini mungkin bersamaan dengan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri yang tentu akan menguras habis dana keluarga. Orangtua harus mengutang, bahkan menggadaikan aset keluarga untuk membiayai kebutuhan pendidikan ini.
Minggu ( 01/02/2026 ), Bunga ( bukan nama sebenarnya) siswi salah satu SMP Negeri di Kabupaten Garut, Jawa Barat didampingi orang tuanya, menceritakan tentang sejumlah pungutan yang terjadi di tempat ia menuntut ilmu selama ini.
Mulai dari biaya foto bersama hingga pembelian figura yang mewajibkan para siswa membayar Rp 70.000,00 dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Selain biaya foto, diwaktu yang bersamaan, orang tua siswa juga harus membayar sumbangan biaya peringatan keagamaan dengan nominal Rp 10.000,00 tiap siswa dan wajib dibayarkan seminggu sebelum kegiatan dimulai.
Seakan terlihat kecil, tapi apabila kita kalikan jumlah siswa di sekolah Bunga yang mencapai kurang lebih 1000 siswa, maka uang tersebut akan terkumpul cukup fantastis.
”satu orang harus bayar 70 ribu untuk foto dan figura, jumlah murid angkatan saya kurang lebih 440 siswa”, ucapnya sambil matanya berkaca kaca menahan beban malu apabila belum bisa membayar.
Suasana ceria dirumah bunga sore itu mendadak berubah sepi, saat orang tuanya berkata belum punya cukup uang untuk membayar biaya foto angkatan dan figura sementara besuk pagi merupakan hari terakhir pembayaran yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Mengapa sekolah masih saja menarik pungutan berkedok sumbangan meski telah ada aturan yang melarang hal itu? Apakah ada pihak yang mencoba menarik keuntungan dari praktik ini?
Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membedakan kriteria pungutan dan sumbangan. Pungutan memiliki unsur wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh sekolah. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat serta jumlah dan jangka waktu tidak ditentukan oleh sekolah.
Dalam praktiknya, sumbangan tetap memiliki unsur pungutan. Misalnya, sekolah melalui paguyuban orang tua siswa menetapkan sumbangan minimal, sumbangan wajib, sumbangan sukarela, dan lainnya yang bersifat memaksa, mengikat dan dalam jangka waktu tertentu.
Sejumlah orang tua siswa menilai, pengendalian dan pengawasan atas pungutan dan sumbangan sekolah di Kabupaten Garut sangat lemah. Sekolah sangat leluasa menarik pungutan berkedok sumbangan karena Dinas Pendidikan diduga tidak melakukan pengawasan ketat atau bahkan membiarkan praktik tersebut terjadi.
Kalaupun Dinas Pendidikan mengkritisi, mengawasi, dan mengendalikan pungutan liar tersebut, itu pun diduga hanya bersifat pembinaan saja, tidak ada sanksi tegas terhadap kepala sekolah atau penyelenggara atas pungutan tak wajar tersebut.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menghimbau, kegiatan foto bersama satu angkatan lebih baik hasilnya dibagikan kepada para siswa dalam bentuk file, sehingga orang tua murid tidak perlu membayar mahal untuk biaya cetak dan figura.
Untuk besaran ukuran cetak foto dan figura dapat menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masing masing siswa. Bagi yang sudah mampu silahkan tapi bagi yang belum mampu bisa dicetak atau dibingkai kapan saja.
Kondisi ini diharap segera mendapat perhatian khusus dari pemerintah utamanya Bupati dan Wakil Bupati Garut hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar segala bentuk pungutan berkedok sumbangan di lingkungan pendidikan dapat dihilangkan, karena dirasa membebani orang tua siswa.
Selain itu, pungutan berkedok sumbangan tersebut juga dikhawatirkan menjadi ajang bisnis oleh pihak penyelenggara demi meraup keuntungan pribadi.
( Penulis: Agus YL )

