Penasakti.com // Garut – Sehubungan akan berjalannya tahapan Kampanye, Panwaslu kecamatan Cilawu Kabupaten Garut mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan tema
” Kesiapan Panwaslu Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Kampanye” Rabu 27/11/2023.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk untuk memberi pemahaman kepada panwascam didalam menghadapi Sengketa Antar Peserta di dalam Tahapan Kampanye,
“Penyelesaian sengketa acara cepat diselesaikan dan diputus pada hari yang sama. Namun, dalam keadaan tertentu (akses geografis, komunikasi) jangka waktu penyelesaiannya paling lama tiga hari sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Panwaslu Kecamatan.,”
Seluruh jajaran staf staf pendukung dan juga kesekretariatan akan di libatkan dalam giat pengawasan ini beserta para PKD yang akan mengawasi di tiap Desa masing masing” Ucap Koordiv PPPS, Aep Ruslani Spd.MM.
Asep pun berharap Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat Bawaslu Kabupaten mampu menyelesaikan kemungkinan adanya masalah-masalah pada masa kampanye seperti jadwal kampanye, tempat dan waktu berlangsungnya kampanye.
Seluruh jajaran panwaslu kecamatan Cilawu makin mempersiapkan diri dalam pengawasan pemilu 2024, pungkasnya. Saat di temui usai rapat di kantor sekretariat panwas kecamatan Cilawu di Kp. Patrol desa Dayeuh manggung kecamatan Cilawu kab. Garut.
(Yans (Bilawa)

