Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Realisasi APBDes Patimban Kecamatan Pusakanagara Ta 2023 Diduga Jadi Ajang Bancakan Mantan PJ

Admin23 Juni 20240 views8 menit baca
Realisasi APBDes Patimban Kecamatan Pusakanagara Ta 2023 Diduga Jadi Ajang Bancakan Mantan PJ

Subang || Penasakti.com – Dugaan Penyelewengan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Patimban tahun 2023 kembali menjadi perbincangan hangat dimata para tokoh dan warga masyarakat Desa Patimban, indikasi mark up anggaran DD/ADD, juga manipulasi LPJ dan merekayasa RAB di era Pj Ersa kembali tercium bau tidak sedap hingga di tahun 2024 sekarang.

Seharusnya penggunaan Dana Operasional untuk kemakmuran masyarakat Desa sesuai dengan amanat undang – undang, seperti nya sudah menjadi Trend yang sangat mutlak bagi para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mereca – reca agar sebagian dana masuk ke saku para pejabat dan perangkat Desa,, pungkas sumber di era PJ Ersa.

Telisik di waktu pelaksaan kegiatan dan penggunaan anggaran di tahun 2023 lalu, begitu gencar nya para Kuasa Pengguna, untuk menghabiskan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), ujar sumber red TPK dan LPM menggodok dana untuk dijadikan Ajang mencari keuntungan dan kesejahteraan mereka dari dana yang sebenarnya di Peruntukan untuk Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan.

Baru – baru ini kru Penasakti.com menelisik regulasi anggaran pendapatan belanja desa ( APBDes) Patimban tahun 2023, berbagai isu negatif akan realisasi DD dan ADD juga sumber dana lainnya dalam penerapan kegiatan dan penggunaan nya diwaktu Pejabat Sementara KPA dijabat oleh sdr, Ersa yang saat ini masih menjadi Sekdes Patimban.

Klarifikasi beberapa narasumber ke kru Penasakti.com untuk total Penerimaan APBDes tahun 2023 yang dianggap oleh warga masyarakat sangat Fantastik untuk ukuran Desa yang ada di Kabupaten Subang, Global APBDes sebesar Patimban sebesar Rp. 2.439.944.152, namun di tahun 2023 lalu tidak ada kegiatannya yang transparansi.

Estimasi APBDes hasil dari PAD Rp. 288.000.000, PAD/DLL Rp. 15 .000.000, Bumdes 0 rupiah, DD Rp. 1.010.508.000, PBH Rp. 162.567.536, ADD Rp. 612.751.950, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 221.116.666(PBK)

Jumlah berbagai sumber anggaran di atas sesuai dengan Global APBDes, namun realisasi kegiatan fisik volume dan kegiatan lain nya jauh dari harapan penerima program.

Adapun pantauan sumber terhadap Alokasi Khusus Dana Desa 3 % ke Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, promosi Desa bidang Seni budaya olahraga dan Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa menyerap DD APBN Rp. 30.315.000 untuk 1 Tahun Anggaran.

Diduga ada beberapa kegiatannya yang menyalahi aturan prioritas pembangunan dana desa, Laporan Administrasi LPJ nya di 5 Bidang APBDes :1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, 2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, 3. Bidang Pembangunan Masyarakat Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, 5. Bidang Kebencanaan dan Darurat Mendesak Desa .

Rencana anggaran biaya (RAB) diindikasikan lpjnya dibuat di atas harga pasar, ada beberapa kegiatannya yang menyalahi aturan prioritas penggunaan dana desa, diduga Laporan Administrasi LPJ nya di buat se – olah-olah 100 %, realisasi dan di buat rekayasa pelaporan nya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu oleh Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kaur juga Staf lainya yang ada di Desa.

TPKD dan LPM diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk dalam DRK kami ada anggaran mengalir ke Jalan usaha Tani kurang lebih dana desa terserap Rp. 200.000.000, lagi – lagi disampaikan oleh sumber, Pemdes Patimban terindikasi menduplikasi rencana anggaran biaya di atas harga pasar, penggelembungan anggaran.

Mekanisme Ketahanan pangan Desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK, diduga Mekanisme pangan Desa tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ). tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Terindikasi Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, LPJ nya penuh Rekayasa untuk LPJ APBDes tahun 2023, Pelaporan Lpj diduga di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD Desa dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023, di Setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Pemdes Patimban diduga menggelembungkan anggaran kegiatan dan keuangan Operasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain-lain ADD terserap Rp. 45.747.950, PAD terserap Rp. 15.100.000, PBH terserap Rp. 4.230.850, PBH terserap Rp. 221.116.666 dan Rp. 30.315.000 3% Bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa APBN, rata rata Desa melakukan Pengambilan Full selama 1 tahun atas Inisiatif Kades kades yang di Intruksikan ke Sekdes dan Kaur Keuangan padahal itu Anggaran Isendentil per kegiatan urgenitas per Bulan.

Indikasi aliran Dana Pertanahan Desa, Tunjangan Kades, Perangkat Desa, atas kelola Tanah Bengkok yang terselubung, sementara sudah menjadi Kewajiban Kades mengelola tanah Kas Desa dan Kades sudah mendapat Berbagai Tunjangan dari PBH Rp. 129.836.686

Aset Pemerintahan Desa Alat Kerja Desa juga menyerap PBH Rp. 28.500.000, Biaya Profile Desa menyerap DD Rp.15.000.000, Biaya Rehab Gedung Kantor Desa menyerap ADD Rp. 7.000.000, Posyandu Desa dan POLINDES Desa untuk semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK Rp. 10.500.000 menyerap PBP, Rp. 21.600.000 menyerap DD, Rp. 1.000.000 menyerap PBP

Sedangkan di Pembangunan Masyarakat Desa Pembangunan Pengerasan Jalan Desa / Pemukiman / gorong gorong / Drainase / TPT / Irigasi / Air Bersih / Rutilahu / Sarana Pra Saran Infrastruktur, diduga TPK dan LPM merekayasa RAB di Pengerasan Jalan Desa DD terserap Rp. 20.000.000

Fakta lainnya, pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, diduga TPK dan LPM menggelembungkan RAB dan merekayasa LPJ di Pembangunan Jalan Lingkungan DD terserap sebesar Rp. 227.591.000, Pemdes Patimban terindikasi mark up dana pembangunan Jembatan DD terkuras Rp. 188.300.000

Betulkah PAD terserap untuk Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 18.900.000 dan DD Rp. 202.102.000 untuk Pembangunan balai Desa, Rp. 85.500.000 Banprov ( pbp ), sedangkan Tata Ruang Desa Revitalisasi Infrastruktur Perdesaan dari DD Rp. 120.000.000, Irigasi Desa terserap dari ADD Rp. 9.000.000, Pembangunan Pos Keamanan Desa menyerap ADD Rp. 8.000.000.

Jawaban narasumber ketika dikonfirmasi oleh kru dari semua Pekerjaan Pembangunan yang sangat Fantastis Anggaran nya tersebut di atas, tidak ada transparansi nya berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya tunai Desa, Berapa orang dalam Persentase HOK nya

Lalu LPMD Desa dipertanyakan apakah mereka di libatkan dalam Pembangunan, termasuk BPD disaksikan betul kah Badan tersebut memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya Menurut Aturan Perbup Kabupaten Subang, diduga tidak di tempuh tahapan tahapan nya, sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, harus
diadakan lelang Sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Sarat Korupsi realisasi PHBN Seni Budaya adat Budaya Menyerap ADD Rp. 20.500.000, Belanja KATAR menyerap ADD Rp. 2.000.000, Giat PKK Desa oleh Istri Kades Sarana Pra Sarana Posyandu ADD terserap Rp. 11.500.000, Dana Peningkatan Kapasitas Ketertiban umum Rp. 24.500.000 serap ADS dan serap PAD Rp. 45.000.000, Belanja LPMD serap ADD Rp. 7.000.000, Adanya LPJ aliran dana Desa untuk Bencana Desa Rp. 20.000.000.

Warga masyarakat secara tidak langsung memantau Program belanja Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Pagu Wajib 20 % Ketahanan Pangan Desa Dana sebesar RP. 200.000.000 dari DD, Pertanyaan nya Kemana Anggaran Dana Desa Program Ketahanan Pangan Desa, yang menurut sumber red di Realisasikan hanya Rp. 1.200.000 menyerap ADD.

Instansi Terkait seperti Binwas Kecamatan dan Inspektorat Kab Subang dipertanyakan diduga Badan dan Dinas yang berkompeten memonitor anggaran sudah masuk angin, diduga menerima Upeti dari Pemdes Patimban.

Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader Pkk Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Padahal Itu Merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus Lebih di perhatikan dan Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa, Pemdes diindikasikan hanya Mementingkan yang ada Untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa akan tetapi
Program Skala Prioritas program lainya sehingga di Abaikan Desa.

Sangat Fantastik Dalam Dokumen DRK Penasakti.com PAD Desa Patimban Rp. 288.000.000, Bumdes Rp. 15. 000.000, yang di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, lalu di kemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, Bagaimana dengan warga masyarakat apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa.

Bukankah PAD Seharusnya dimaksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Eksterim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Guna melengkapi hasil konfirmasi ke berbagai narasumber red, agar tidak terjadi fitnah dan hoax, Redaksi Penasakti.com sempat konfirmasi via Chatting Whatsapp juga Via telpon ke Ersa mantan PJ dan saat ini masih menjabat sebagai Sekdes Patimban, namun tak ada jawaban.

Tak hanya ke Sekdes Redaksi Penasakti.com juga sempat komunikasi dengan Dadang PJS Kades Patimban, beliau jawab akan menjawab konfirmasi Penasakti.com, pungkas Dadang akan kordinasi dulu dengan Sekdes, karena tahun 2023 itu PJS nya saudara Ersa.

Hingga berita ini ditayangkan Ersa mantan PJ Patimban dan juga masih menjabat sebagai Sekdes aktif, termasuk Dadang PJ Kades Patimban, No, Coment.

Inspektorat Subang diduga tidak Bekerja sesuai Tupoksi dan Perpu terindikasi Alergi Undang undang.

Kalau pun sesuai tupoksi hasil Kinerja tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat yang semestinya Berdasarkan undang undang dan Nomor BPK RI adalah sebagai Berikut : Melaksanakan audit laporan keuangan; Melaksanakan reviu laporan keuangan; Melaksanakan evaluasi Sistem Pengendalian Internal; Melaksanakan koordinasi pemeriksaan terpadu; Melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;

Sebaliknya tupoksi nya Inspektorat sebagai Pengawasan dan Penegak Disiplin yang seharusnya Benar-Benar menjalankan Kewenangan dan tugasnya sebagai Tim Pengawas, agar Penyelewengan terhadap Anggaran Dana Desa dan Dana lainnya, Kuasa Pengguna Anggaran, berfikir untuk menyalahgunakan, tapi malah sebaliknya tidak ada rasa takut karena ada indikasi kordinasi.

Pertanyaan besar bagi warga Masyarakat Desa Patimban Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, bagaimana para KPA mau takut, sementara Inspektorat yang ditunjuk oleh Pemerintah RI untuk memonitoring menyelamatkan Anggaran terkesan ada unsur pembiaran diduga kolaborasi dan tutup mata lemah Pengawasan.

(Red@)