Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Nanggalamekar Kec Ciranjang Ta 2023-2024 Yang Sarat Penyelewengan dan Maladministrasi

Admin31 Desember 20240 views5 menit baca
Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Nanggalamekar Kec Ciranjang Ta 2023-2024 Yang Sarat Penyelewengan dan Maladministrasi

Kab Cianjur || Penasakti.com – Berdasarkan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal (PDT) bahwa Dana desa untuk ketahanan pangan tahun 2023 diusulkan minimal 20% dari total dana desa yang diterima.

Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Nanggalamekar Kec Ciranjang Ta 2023-2024 Yang Sarat Penyelewengan dan Maladministrasi
Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Nanggalamekar Kec Ciranjang Ta 2023-2024 Yang Sarat Penyelewengan dan Maladministrasi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) era Yandri Susanto mengusulkan agar dana desa tersebut dikelola secara profesional oleh BUMDes untuk swasembada pangan.

Tujuan utama dari ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Selain ketahanan pangan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 juga meliputi Kemanusiaan, Keseimbangan Alam, Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa, sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa, Kebhinekaan dan Keadilan.

Namun berbeda dengan desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, tahun 2023 dana desa sebesar Rp. 1.471,763,000 dikali 20 % terserap sebesar Rp. 294,352,600,

Klarifikasi Nunu Nugraha Sekdes Nanggalamekar untuk tahun 2023 itu dibelikan ke domba sebanyak 15 ekor, betina 8 ekor dengan harga Rp. 2.000.000, sedangkan pejantan 7 ekor dengan harga sebesar Rp. 2,500,000, total 15 ekor domba sebesar Rp. 33,500,000.

Domba program ketahanan pangan tahun 2023 tersebut tersebar di
RT. 02/12, RT. 03/11, RT. 04/10, RT. 02/06, RT. 03/04, ini disampaikan oleh Nunu Nugraha Sekdes Nanggalamekar ke awak media diruangan nya pada hari selasa 31 Desember 2024.

Untuk TPT irigasi kp. Pasir angin RT. 02/13 Pagu anggarannya sebesar Rp. 70,000,000,00, total dana ketahanan pangan keseluruhan hewani dengan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp. 103.500.000.00,

Dari total dana ketahanan pangan tahun 2023 yang terserap 20 % sebesar Rp. 294,352,600 dikurang Rp. 103,500,000,00 masih ada sisa anggaran sebesar Rp. 190.852,600,00, kemana sisa dana ketahanan tersebut di atas.

Sedangkan untuk tahun 2024 klarifikasi dari Uday sebagai TPKD ketahanan pangan tahun 2024. dana desa Nanggalamekar pagunya sebesar Rp. 1,734,543,000,00 kalaupun dikali 20% dana desa tersebut terserap sebesar Rp. 346,908,600,

Peruntukan nya ke pembangunan saluran Irigasi Pertanian, saluran air di Kp. Cijengkol dengan Pagu anggaran diserap Rp. 192,000,000,00, untuk TPT Hegarmanah Pagu anggaran Rp. 165,000,000,00, jadi total dana ketahanan pangan sebesar Rp. 357,000,000,00.

Kalaupun dana ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp. 346,908,600 dikurang Rp. 357,000,000, TPKD Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang diduga mengambil dana lain diluar 20 % ketahanan pangan, ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 10.091.400.

Artinya TPKD Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang disinyalir mark up RAB penggelembungan harga material di atas harga pasar, menariknya lagi ketahanan pangan tahun 2024, dialokasikan semua ke Irigasi pertanian.

Uday selaku TPKD Nanggalamekar memaparkan dihadapan awak media kenapa tidak prioritas Hewani, Nabati dan lumbung pangan desa, jelas Uday karena peternakan atau hewani itu pasti gagal dan banyak hewan yang mati.

Warga masyarakat sebagai penerima program dan selaku narasumber red, justru mengatakan berbeda, apa yang telah di klarifikasi oleh perangkat desa Nanggalamekar tentang realisasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, tidak sesuai dengan fakta yang terealisasikan dilapangan.

Cerita hak dan kewajiban masyarakat yang disampaikan awak media ke Pemdes Nanggalamekar untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa itu, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :

Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Seharusnya masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Juga berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Tapi apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk Pejabat dan Perangkat desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang.

TPKD Nanggalamekar diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % Dana Desa untuk program penguatan pangan di Desa bidang pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya, diduga mark up rencana anggaran biaya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Nanggalamekar tahun 2023 – 2024 terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Yang menjadi pertanyaan warga dan tokoh masyarakat desa Nanggalamekar, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Inspektorat kabupaten Cianjur diduga tidak melakukan monitoring ke lokasi kegiatan ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, Inspektorat Cianjur diduga hanya Mensempling perwakilan desa saja di kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur.

Harapan warga dan tokoh masyarakat desa Nanggalamekar, BPK RI Perwakilan Jabar mesti turun ke lokasi dan fisik bangunan di program ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, agar berkolaborasi dengan KPK RI Perwakilan Jawa Barat, turun melidik ketahanan pangan tahun 2023-2024 yang sarat KKN.

(Red@)