Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Regulasi Dana Ketahanan Bojong Haleuang Tahun 2023 – 2024, Realisasinya Terselubung Sarat Korupsi

Admin28 Desember 20240 views5 menit baca
Regulasi Dana Ketahanan Bojong Haleuang Tahun 2023 – 2024, Realisasinya Terselubung Sarat Korupsi

KBB || Penasakti.com – Beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemerintah Desa dalam menggunakan dan merealisasikan dana ketahanan pangan, yang mesti menjadi atensi dan program utama pemerintah desa, seperti :

Regulasi Dana Ketahanan Bojong Haleuang Tahun 2023 - 2024, Realisasinya Terselubung Sarat Korupsi
Regulasi Dana Ketahanan Bojong Haleuang Tahun 2023 – 2024, Realisasinya Terselubung Sarat Korupsi

Pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan pertanian keluarga, pengembangan pekarangan pangan lestari, pengembangan hidroponik atau bioponik.

Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan atau/perikanan, pembukaan lahan pertanian/perkebunan pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi, pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan lumbung desa.

Ketahanan pangan desa bertujuan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, mencapai kemandirian pangan desa, memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan.

Indikator keberhasilan program ketahanan pangan desa meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di semua desa.

Telisik program ketahanan pangan desa Bojonghaleuang tahun 2023, dana desa sebesar Rp. 1.165.310.000, diserap 20 %, untuk ketahanan pangan, namun angka yang muncul hanya sebesar Rp. 154.588.500, prioritas nya untuk Penguatan Ketahanan Pangan tingkat desa (lumbung desa, dan lain-lain)

Sedangkan di tahun 2024 prioritas nya ke pemberdayaan masyarakat desa
Peningkatan produksi peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan lain-lain)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (61 ekor bibit domba garut) dana desa sebesar Rp. 913.569.000, dan pagu dana desa diserap 20 % sebesar Rp. 116.801.000

Namun dari hasil konfirmasi pertama ke saudari Novi selaku kasi pemerintahan untuk ketahanan pangan tahun 2023 sepengetahuannya dialokasikan ke kelompok pembuatan Abon ikan patin, dan kalau untuk jalan usaha tani (JUT) itu pak Sekdes TPKD tahun 2023, beliau yang lebih tahu.

Sebelumnya ikan patin itu dijual keluar oleh warga masyarakat, ucap Novi ada pelatihan dari dinas, termasuk sewa gedung untuk produksi abon ikan patin, dana desa sebesar Rp. 1.165.310.000 terserap Rp. 154.588.500, dikutip dari klarifikasi Novi, karena saat diminta DRK kegiatan Novi jawab harus seijin kepala desa.

Berbeda dengan klarifikasi Abdul Rahman Kasi Pelayanan, kalau untuk ketahanan pangan tahun 2024 pagu anggaran yang menyerap dana desa sebesar 20 % total anggaran nya Rp. 183.000.000, untuk pembelian 61 ekor domba betina, harga per ekornya Rp. 3.000.000, Lokasinya ada di RW. 01/02/04/05/06/07/09.

Disoal regulasi ketahanan pangan tahun 2023, karena Sekdes Bojonghaleuang tidak menjawab ketika dikonfirmasi via chatting whatsapp, Abdul Rahman Kasi Pelayanan tidak berani jawab itu kewenangan TPKD tahun 2023, atau silakan saja teman – teman media ke kepala desa langsung, pungkas Abdul.

Warga masyarakat sebagai penerima program, justru mengatakan berbeda, apa telah di klarifikasi oleh perangkat desa tentang realisasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, tidak sesuai dengan fakta yang terealisasikan dilapangan.

Cerita hak dan kewajiban masyarakat yang disampaikan awak media ke Pemdes Bojonghaleuang untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa itu, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :

Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Artinya masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Namun apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Bojonghaleuang Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk desa Bojonghaleuang.

Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, BPD diduga kuat tutup mulut ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.

TPKD Bojonghaleuang diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % Dana Desa untuk program penguatan pangan di Desa bidang pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya, diduga mark up rencana anggaran biaya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Bojonghaleuang tahun 2023 – 2024 terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Yang menjadi pertanyaan warga dan tokoh masyarakat desa Bojonghaleuang, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Inspektorat kabupaten bandung barat diduga tidak melakukan monitoring ke lokasi kegiatan ketahan pangan tahun 2023 – 2024, Inspektorat KBB diduga hanya mensempling perwakilan desa saja di kecamatan Saguling kabupaten bandung barat.

(Romy Nurjaman)