KBB || Penasakti.com – Entah kenapa para staf dan perangkat desa Kertamulya Kecamatan Padalarang terkesan menghindar ada rasa takut ketika awak media meminta nomor ponsel Farhan Fauzi kepala desa Kertamulya.
Regulasi Ketahanan Pangan Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Tahun 2023 – 2024, Dipertanyakan?
Bahkan ada empat Kades tetangga di kecamatan Padalarang saat diminta nomor Ponsel Farhan Fauzi tidak ada satupun yang berani memberikan, dalih mereka harus seijin beliau dulu.
Tim liputan Penasakti.com bersama awak media Jawa Barat terhitung empat kali mendatangi desa Kertamulya Kecamatan Padalarang untuk mengkonfirmasi Farhan Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran dan penanggungjawab desa Kertamulya.
Menurut sumber dana ketahanan pangan Desa Kertamulya tahun 2023 – 2024, diduga terselubung kemana dana ratusan juta rupiah tersebut di terapkan, pungkas sumber desa Kertamulya berada di dalam perkotaan.
Ada indikasi kuat anggaran dana ketahanan pangan Desa Kertamulya tahun 2023 – 2024, diselewengkan, menurut sumber red regulasi nya terselubung tidak jelas kemana, dan tidak pernah terdengar musdes musdes usaha.
Rabu 18 Desember 2024 untuk yang ke lima kali Redaksi Penasakti.com menyambangi kantor Desa Kertamulya, barulah ada salah satu staf desa memberikan nomor Whatsapp saudari Mila Sekdes Kertamulya.
Melalui pesan Whatsapp Redaksi Penasakti.com menyampaikan ke Mila mau konfirmasi terkait regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023/2024 yang menyerap 20 % Dana Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang KBB
Bukannya dijawab,, ada tiga kali Redaksi Penasakti.com mengirimkan Chatt narasi konfirmasi terkait regulasi ketahanan pangan desa Kertamulya Kecamatan Padalarang tahun 2023 – 2024, mila justru memblokir nomor ponsel pewarta Penasakti.com.
Jum’at tanggal 20 Desember untuk yang ke enam kalinya Pewarta Penasakti.com mampir ke Desa Kertamulya, lagi – lagi gagal untuk menjumpai Farhan Fauzi, kata salah satu staf kades sedang rapat.
TPKD Kertamulya diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya.
Lagi – lagi disampaikan oleh sumber, Pemdes Kertamulya terindikasi menduplikasi rencana anggaran biaya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Mekanisme Ketahanan pangan Desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir mekanisme pangan Desa tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ). tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Terindikasi Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 – 2024, tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, LPJ nya penuh Rekayasa, Pelaporan Lpj diduga di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD Desa dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Penasakti.com bersama tim liputan media Jawa Barat belum bisa melakukan komunikasi dan konfirmasi ke Farhan Fauzi kepala Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Bersambung
(Red@PS)

