Garut || Penasakti.com – Pengerjaan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 5 Cilawu Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik.

Pasalnya, sejak di mulainya pelaksanaan kegiatan pengerjaan yang sudah berjalan lebih dari satu minggu, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat rincian anggaran, volume pekerjaan, maupun sumber dana.

Tak hanya di SMPN 5 Cilawu, tim liputan penasakti.com pun, menyambangi pengerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Sukamukti yang menurut para pekerja proyek di kerjakan oleh perusahaan yang sama.
Sementara, dengan tidak adanya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan propesional dalam pelaksanaan proyek.
Padahal, kewajiban memasang papan informasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Ironisnya, para pekerja pun mengaku tidak mengetahui pengerjaan rehabilitasi ini, baik CV atau jumlah anggaran.
” Kami cuman kerja pak, dan melaksanakan sesuai instruksi. kami tidak tau CV apa dan nominal anggaran nya, kami para pekerja cuman kerja dan di bayar untuk upah tukang 120 ribu dan upah kenek 80 ribu per-hari.” Ungkap salah satu pekerja saat di mintai keterangan.
Sementara, melihat di pagu anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas SMPN 5 Cilawu nominal anggaran Rp. 140.544.000 dan untuk rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Sukamukti Rp. 118.829.464
Untuk memenuhi kaidah jurnalistik dan berimbang nya pemberitaan tim liputan penasakti.com mencoba menghubungi no kontak yang di berikan oleh pekerja, Namun hingga berita ini di tayangkan pihak CV atau Pemborong belum bisa memberikan klarifikasi karena di hubungi tidak ada respon … ( Bersambung)
(Andi Ahmad Aziz)

