“Penulis: Ahdiyat”
Kebumen || Penasakti.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai menerapkan kebijakan retribusi parkir di lingkungan Puskesmas sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Pengelolaan parkir Puskesmas secara resmi ditangani oleh Disperkimhub Kabupaten Kebumen, dengan pemberlakuan tarif mulai 2 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi layanan publik secara legal, transparan, dan terukur, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Adapun tarif yang ditetapkan yaitu :
Kendaraan tidak bermotor: Rp.0
Roda dua dan tiga: Rp. 2.000
Roda empat: Rp. 3.000
Roda enam atau lebih: Rp. 5.000
(per satu kali parkir)
Pemda Kebumen menegaskan, kebijakan ini bukan pungutan liar karena dikelola langsung oleh instansi resmi dan disertai layanan pengaduan parkir sebagai bentuk pengawasan publik.
Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan ini disosialisasikan secara luas dan berimbang, sehingga masyarakat memahami tujuan serta mekanismenya dan tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Dengan regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, Pemda Kebumen berharap kebijakan ini dapat berkontribusi positif terhadap PAD dan pembangunan daerah ke depan.
(Dilansir oleh Dewi)

