Kabupaten Muara Enim Sumsel || Penasakti.com – Semakin marak, bahkan Rokok ilegal bukan saja beredar di Kabupaten Muara Enim saja, tapi beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.


Menurut informasi dari warga sekitar Tak jauh dari gudang tersebut membenarkan bahwa gudang ini menjadi tempat penyimpanan,” Yo pak ini gudang rokok tapi aku dak tau rokok apo! Kalo barang datang ke gudang ini kadang malam sekitar jam 10 malam, kalo dak malam biasonyo pagi” ungkapnya
Dikutip dari M salah satu warga yang berada di dekat gudang dia memaparkan ”lah lamo pak gudang ini tapi kalo pemiliknyo kami dak tau, untuk merek rokok Yo kurang paham, pernah jugo pak Ado yang datang dulu tapi dengar cerito dari wong, Dio tu dilindungi oleh Oknum Anggota” pungkasnya
Padahal jelas sanksi yang akan diterima oleh para pelaku seperti
Pita Cukai Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
Terus ita Cukai Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Sedangkan Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007
(Red@_PS)
