Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Uncategorized

Rokok Ilegal Semakin Banyak Beredar di Kabupaten Muara Enim Ditjen Kementerian Bea dan Cukai Tutup Mata

Admin11 November 20230 views2 menit baca

Kabupaten Muara Enim Sumsel || Penasakti.com – Semakin marak, bahkan Rokok ilegal bukan saja beredar di Kabupaten Muara Enim saja, tapi beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Rokok Ilegal Semakin Banyak Beredar di Kabupaten Muara Enim Ditjen Kementerian Bea dan Cukai Tutup Mata
Dalam hal ini Direktorat jendral kementerian keuangan dan bea cukai Indonesia sangat lah berperan aktif dalam melindungi rokok Legal dari peredaran barang ilegal tersebut.
Rokok Ilegal Semakin Banyak Beredar di Kabupaten Muara Enim Ditjen Kementerian Bea dan Cukai Tutup Mata
Informasi dari masyarakat tentang Maraknya aktifitas pemasaran rokok ilegal terjadi di kabupaten muara Enim, sumatera selatan tepatnya di desa karang Endah kecamatan Gelumbang, gabungan awak media meninjau lokasi yang di sinyalir menjadi tempat aktifitas tersebut, ditemukan gudang yang berukuran kurang lebih (16 x 15 )

Menurut informasi dari warga sekitar Tak jauh dari gudang tersebut membenarkan bahwa gudang ini menjadi tempat penyimpanan,” Yo pak ini gudang rokok tapi aku dak tau rokok apo! Kalo barang datang ke gudang ini kadang malam sekitar jam 10 malam, kalo dak malam biasonyo pagi” ungkapnya

Dikutip dari M salah satu warga yang berada di dekat gudang dia memaparkan ”lah lamo pak gudang ini tapi kalo pemiliknyo kami dak tau, untuk merek rokok Yo kurang paham, pernah jugo pak Ado yang datang dulu tapi dengar cerito dari wong, Dio tu dilindungi oleh Oknum Anggota” pungkasnya

Padahal jelas sanksi yang akan diterima oleh para pelaku seperti

Pita Cukai Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

Terus ita Cukai Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Sedangkan Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007

(Red@_PS)