Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PERISTIWA

Satwa Langka Terbang Menabrak Jendela Rumah Warga Kondisi nya Cedera

Admin31 Januari 20260 views2 menit baca
Satwa Langka Terbang Menabrak Jendela Rumah Warga Kondisi nya Cedera

Sukabumi || Akibat Terbang rendah, satwa langka yang dilindungi kedapatan cidera setelah menabrak jendela rumah warga di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa dirawat oleh warga.

Satwa Langka Terbang Menabrak Jendela Rumah Warga Kondisi nya Cedera
Satwa Langka Terbang Menabrak Jendela Rumah Warga Kondisi nya Cedera

Satwa langka yang dilindungi disebut Burung Nisaetus Bartelsi atau biasa disebut Elang Jawa ditemukan cidera setelah menabrak kaca jendela rumah salah satu warga di Kampung Nyangegeng Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Menurut keterangan warga sekitar, Deri alias Jalu, Sabtu (31/01/2026) menjelaskan satwa Satwa langka yang dilindungi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah dalam keadaan terkapar dan terluka bersama serpihan kaca jendela rumah yang pecah.

Kejadian itu terjadi di rumah tetangganya pada sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“kejadian itu terungkap, saat tetangga saya berteriak mendengar benturan keras di depan rumahnya,

Kemudian saya bersama warga yang lain langsung datang menghampiri karena mendengar teriakan tersebut, dan benar saja ada satwa langka yang dilindungi terluka dan terkapar bersama serpihan kaca.” Ujar Deri alias Jalu

Luka yang cukup serius membuat satwa langka yang dilindungi tersebut tidak bisa kembali terbang ke habitatnya, akhirnya Deri alias jalu bersama warga sekitar memutuskan untuk merawatnya sementara waktu dan berkoordinasi dengan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Kecamatan Nagrak untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami sempat kebingungan harus bertindak bagaimana, menurut pandangan kami satwa tersebut tidak bisa kembali terbang karena mengalami luka yang cukup serius.

Akhirnya kami memutuskan untuk merawatnya sambil berkoordinasi dengan P2BK Kecamatan Nagrak untuk penanganan lebih lanjut” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Kecamatan Nagrak, Miky, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya temuan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kejadian yang membuat geger warga Desa Babakan Panjang ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) sukabumi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kabupaten Sukabumi.

“Ya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya satwa langka yang dilindungi berjenis Elang Jawa ditemukan terluka dan terkapar disalah satu rumah warga di Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak, karena menurut kesaksian masyarakat satwa tersebut mengalami luka, pihak kami langsung berkoordinasi ke PPSC Cikananga dan BKSDA Kab. Sukabumi untuk proses penyelamatan dan perawatan” Ujar Miky.

Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan perawatan satwa langka di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang disahkan pada 7 Agustus 2024.

Undang-Undang ini menegaskan bahwa satwa langka merupakan kekayaan alam yang harus dilindungi, dipelihara, dan dilestarikan oleh negara melalui konservasi.

(Rudy)