Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Sekdes Citimun Bungkam saat Dikonfirmasi Regulasi APBDes Tahun 2023 – 2024, Diduga Korupsi

Admin6 Maret 20250 views8 menit baca
Sekdes Citimun Bungkam saat Dikonfirmasi Regulasi APBDes Tahun 2023 – 2024, Diduga Korupsi

Kab, Sumedang || Penasakti.com – Cukup besar setingkat Kabupaten Sumedang, kalaupun dana desa tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan peruntukan nya, tahun 2023 lalu Desa Citimun Kecamatan Cimalaka mendapat subsidi dana segar dana APBN melalui Kemendesa sebesar Rp.1.017.432.000

Sekdes Citimun Bungkam saat Dikonfirmasi Regulasi APBDes Tahun 2023 – 2024, Diduga Korupsi

Dana tersebut di atas sesuai regulasi untuk program ketahanan pangan dikali 20%, pagu anggaran tahun 2023 terserap sebesar Rp. 203.486.400, kemana dana ini direalisasikan : apakah ke Hewani, Nabati atau Infra Jalan Usah Tani (JUT).

Program Peningkatan Produksi Peternakan “alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain, ucap sumber tidak ada transparansinya, terselubung kepada warga masyarakat untuk apa saja dana sebesar Rp. 107.300.000 ini,

Informasi lain nya, dalam dokumen ada LPJ Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp 100.736.500, kalaupun dana tersebut di atas memang terealisasikan ke fisik atau kegiatan JUT dimana lokasinya, apakah ada dipasangkan Prasasti Pembangunan nya.

Menjadi pertanyaan warga masyarakat sebagai penerima program untuk dana Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 13.500.000 dan Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 1.500.000, apakah kedua dana di atas dikeluarkan oleh TPKD dalam LPJ berbentuk pelatihan atau Seminar.

Infrastruktur Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan jalan lingkungan Permukiman dan Gang yang menyerap DD Rp 39.146.000, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 32.088.500, kedua kegiatan dan anggaran di atas juga tidak terindikasi terselubung, pungkas sumber red tidak tau dimana lokasi kegiatan nya.

Kedua anggaran dibawah ini yang menurut sumber berpotensi penyalahgunaan, Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa “Gorong-gorong, selokan, Box/Slab Culvert, drainase, Prasarana Jalan lain” Sebesar Rp 18.050.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, besar Rp 40.028.000.

Ungkapan sumber yang sama di Pembangunan, Rehabilitas, Peningkatan Fasilitas MCK umum, dan lain-lain menyerap dana Desa sebesar Rp. 89.679.000, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengadaan Sarana, Prasarana Posyandu, Polindes/PKD sebesar Rp. 28.000.000, dan Desa Siaga Kesehatan Rp. 196.100.000.

Dua kegiatan di atas juga disampaikan oleh narasumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, realisasi kegiatan dan anggaran tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Ada 10 kegiatan Pemberdayaan masyarakat yang menyerap dana desa tahun 2023 dibawah ini menurut sumber red, diduga merekayasa LPJ dan RAB, kegiatan terkesan dilaksanakan 100 %, namun fakta nya disinyalir mark up anggaran :

1). Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan dan lain-lain” Rp. 6.550.100

2). Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan” Rp. 5.130.000

3). Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan” Rp. 3.865.000

4). Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “untuk masyarakat, tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan” Rp. 4.250.100

5). Penyelenggaraan Posyandu “makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu” Rp. 65.400.000

7). Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 4.200.000

8). Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 1.800.000

9). Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 10.560.000

10). Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 10.096.500

klarifikasi yang dikutip dari berbagai sumber red, ada kesenjangan ketimpangan di program dana Keadaan Mendesak BLT – DD tahun 2023 Rp. 108.000.000, dan pelatihan kesiapsiagaan, tanggap bencana skala lokal desa Rp. 5.000.000,

Menariknya dalam realisasi BLT – DD Citimun, dipaparkan oleh sumber TPKD dan LPM diduga memanipulasi data penerima manfaat, sementara itu masih banyak warga masyarakat yang layak mendapatkan bantuan karena mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun Pemerintah Pusat.

Hal lainnya yang juga hampir rata menjadi konflik warga masyarakat terkait Bantuan provinsi Banprov Tahun 2023 sebesar Rp. 130.000.000, entah kemana untuk desa Citimun direalisasikan.

Telisik realisasi anggaran dan kegiatan yang menyerap DD Citimun tahun 2024 sebesar Rp. 1.037.027.000 dikali 20% terserap untuk ketahanan pangan Tahun 2024 sebesar Rp. 207.405.400

Sekdes Citimun juga bungkam ketika dikonfirmasi by Chatting WhatsApp Regulasi nya kemana saja.

Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp. 134.679.000, dimana fisik dan objek kegiatan nya, Pemdes Citimun Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang No, Coment.

Berdasarkan hasil observasi awak media dilapangan, terkait ke empat kegiatan Pemberdayaan masyarakat dibawah ini, menurut beberapa sumber yang faktual dan aktual juga siap dipertanggungjawabkan program nya terkesan dipaksakan terindikasi merekayasa LPJ dan RAB kegiatan :

1). Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Rp. 8.580.000

2). Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 2.100.000

3). Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 600.000

4). Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 33.564.000

Pertanyaan yang sama dari kami awak media mewakili warga masyarakat untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa “Mata Air, Tandon Penampungan Air Hujan, Sumur Bor” sebesar Rp. 32.292.500, diduga tidak terealisasikan 100% sesuai pagu anggaran.

Entah berjalan sesuai pagu atau program Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar, hingga menyerap dana desa sebesar Rp. 8.500.000, terus anggaran untuk Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan, Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa dilaksanakan oleh Pemdes Rp. 3.594.000

Ke-empat Program Pemberdayaan masyarakat tahun 2024 dibawah ini, juga berpotensi diselewengkan :

1). Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 14.296.400

2). Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 1.330.000

3). Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 23.601.400

4). Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 6.805.400

Sarat maladministrasi di dua anggaran APBN di bawah ini : Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Balai Desa, Balai Kemasyarakatan Rp. 35.807.500, Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal Milik Desa “Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional ” Dana sebesar Rp. 27.000.000.

Terindikasi dana untuk program Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan ” Rp. 3.510.000, pelatihan Pengelolaan BUM Desa “Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa” Rp. 4.200.000, ungkap sumber hanya LPJ saja, tapi kegiatan nya diduga fiktif.

Pembentukan, Fasilitasi, Pelatihan, Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif “pengrajin, pedagang, industri rumah tangga” Rp. 16.000.000

Ketika kegiatan Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Kebijakan Desa dan Pertanggungjawaban hingga menyerap anggaran belasan juta rupiah pertama Rp. 5.487.000 kedua Rp. 4.095.400 ketiga Rp. 5.324.500, kemana ketiga dana di atas diterapkan.

Lagi – lagi menjadi pertanyaan apa manfaat dari Peningkatan kapasitas perangkat Desa tersebut, hingga dana desa terserap sebesar Rp. 9.145.400

Berapa KPM kah, tahun 2024 untuk program Keadaan Mendesak, warga masyarakat miskin Ekstrim, dana desa diserap sebesar Rp. 27.000.000

Kemana diterapkan Bantuan keuangan Kabupaten Bankeu tahun 2024 sebesar Rp. 75.000.000, Dan kemana Bantuan provinsi Tahun 2024 sebesar Rp. 130.000.000, diterapkan, sangat disayangkan Sekdes Citimun berkali – kali dikonfirmasi by Chatting WhatsApp beliau tetap bungkam.

Potensi kejanggalan dan indikasi temuan informasi yang di dapat dari warga dan tokoh juga lembaga desa, yang ikut dalam musyawarah desa di Penetapan APBDES dan laporan realisasi Pertanggungjawaban desa, anggaran tahun 2024 LPPD 2024

Adalah :

1. PAD, padahal penerimaan PAD mencakup dari berbagai sumber, salah satunya dari Bumdes, dari Partisipasi gotong royong, pembuatan Warkah AJB
juga retribusi dan aset – aset desa dari para pelaku usaha di desa.

2. Apakah tata kelola keuangan nya dalam pelaksanaan nya mengikuti aturan Tata kelola keuangan desa.

Mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 dan Perbup Keuangan desa serta Perbup Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten.

PPKD Kaur Kasie di Fungsikan dalam Kegaiatan Realisasi, Kadus LPMD di Fungsikan sebagai TPKD desa dalam Pembangunan desa.

Juga menjadi pertanyaan sumber apakah panduan Prioritas penggunaan dana desa Citimun kecamatan Cimalaka di Laksanakan se Optimal mungkin.

3. Informasi juga di dapat dari narasumber red bahwa LPJ dan realisasi kegiatan dan anggaran, seolah – olah di buat secara administratif 100 %

Namun pada kenyataan nya, ucap red kepada kru Penasakti.com kegiatan terindikasi tidak di realisasikan sepenuhnya, tetapi se olah – olah semua nya sudah di realisasikan dan di buat Lpj nya secara 100 %, pungkas sumber.

4. Program Prioritas hanya gugur kewajiban, desa hanya condong untuk kepentingan dengan terindikasi meraup Keuntungan dari berbagai Program Pembangunan yang adanya Cash Back Keuntungan dari Pembangunan.

Beberapa poin kegiatan dan anggaran di atas, di konfirmasi via chatting whatsapp Sekdes Citimun, karena waktu awak media ke desa beliau sedang tidak ada, namun hingga berita ini di publikasikan, beliau tetap bungkam.

Namun, berbeda dengan tanggapan sumber yang enggan disebutkan dalam narasi berita Penasakti.com ini, ucapnya TPKD Desa Citimun kecamatan Cimalaka disinyalir memanipulasi anggaran dan kegiatan poin by poin yang dituangkan dalam narasi berita di atas.

Terindikasi TPKD Citimun mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,

Mestinya setiap kegiatan yang masuk dalam APBDes Citimun, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Diduga ada beberapa yang sudah di APBDes kan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP kegiatan dan anggaran yang tertuang poin by poin di atas pada tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi ada yang tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga mengetahui semua kegiatan yang berpotensi sarat penyalahgunaan.

Harapan warga masyarakat desa Citimun kecamatan Cimalaka, agar BPK-P Jawa Barat, Kajati Jabar dan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun melidik anggaran dan kegiatan yang disampaikan oleh narasumber dalam narasi berita Penasakti.com ini.

(Red)