Bom waktu Dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Kota Palembang
Palembang || Penasakti.com – Berawal dari munculnya ke Publik terkait Pembayaran Belanja Tunjangan Transportasi Perumahan Pimpinan dan
Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp. 1.742.943.084.689,00. dan telah direalisasikan sebesar Rp. 1.531.411.210.840,00 atau 87,86% dari anggaran.
Realisasi tersebut digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp. 16.328.634.620,00.
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023.
BPK mengungkapkan permasalahan
penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 6.937.529.697,30.
Atas permasalahan tersebut, BPK
merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi
sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp. 1.100.670.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Tindak lanjut yang telah dilakukan, yaitu :
a). Penyetoran sebesar Rp. 1.015.291.250,00, sehingga nilai rekomendasi yang masih harus
ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp. 85.378.750,00 ; dan
b). Wali Kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Wali Kota tersebut, tarif Tunjangan Transportasi dan Perumahan dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil pemeriksaan dokumen realisasi pembayaran menunjukkan bahwa terdapat pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD bulan Januari sampai dengan April 2023 masih menggunakan besaran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023 Tanggal 24 Februari 2023,
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Tunjangan Transportasi dan Perumahan
tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar
Rp. 14.950.000,00 dan Rp. 22.950.000,00 per bulan.
Hasil perhitungan ulang BPK mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 15 Tahun 2023 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp. 234.600.000,00 dan Rp. 1.790.136.866,20.
Kelebihan pembayaran Tunjangan
Transportasi dan Perumahan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp. 112.200.000,00 dan Rp. 749.730.517,40 pada tanggal 17 Juli s.d. 28 Desember
2023.
Sehingga masih terdapat sisa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.162.806.348,80 (Rp. 122.400.000,00 + Rp. 1.040.406.348,80).
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp.134.217.108,80 (Rp.15.300.000,00 + Rp. 118.917.108,80).
Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.028.589.420,00 (Rp. 107.100.000,00 + Rp. 921.489.240,00) dengan rincian pada Lampiran 3 dan Lampiran 4.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 17 :
1) Ayat (3) menyatakan bahwa “Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon”;
2) Ayat (4) menyatakan bahwa “Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas”; dan
b). Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada “Pasal 7 ayat (4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp. 13.450.000,00 (tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan”.
Permasalahan di atas mengakibatkan :
a). Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing-masing sebesar Rp. 107.100.000,00 dan Rp. 921.489.240,00; dan
b). Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp. 1.162.806.348,80.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang optimal dalam menagih kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan
perumahan DPRD masing-masing sebesar Rp. 107.100.000,00 dan Rp. 921.489.240,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
“Hingga berita ini diterbitkan oleh Redaksi Penasakti.com pejabat yang bersangkutan belum bisa di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Red)
