Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Siapa Yang Paling Bertanggungjawab Atas Polemik Arjuna Land City? Kasat Pol PP Kabupaten Bandung Memilih Bungkam

Admin2 April 20260 views3 menit baca
Siapa Yang Paling Bertanggungjawab Atas Polemik Arjuna Land City? Kasat Pol PP Kabupaten Bandung Memilih Bungkam

“Buntut Panjang Perumahan Arjuna Land City, Dinas Terkait Saling Lempar Bola”

‎Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Polemik perumahan Arjuna Land City yang berada di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Garut, Jawa Barat semakin menuai sorotan publik, kian memanas.

Siapa Yang Paling Bertanggungjawab Atas Polemik Arjuna Land City? Kasat Pol PP Kabupaten Bandung Memilih Bungkam
Siapa Yang Paling Bertanggungjawab Atas Polemik Arjuna Land City? Kasat Pol PP Kabupaten Bandung Memilih Bungkam

Meski diduga dibangun secara ilegal dengan menabrak zona hijau dan tanpa kantongi perijinan, namun hingga kini, ketegasan Pemkab Bandung utamanya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) belum terlihat dimata masyarakat.

‎Hal tersebut terlihat dari belum adanya pemasangan Police Line atau garis pembatas yang menandakan suatu area atau bangunan telah disegel atau ditutup sementara karena melanggar Peraturan Daerah ( Perda ).

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Kabupaten Bandung Uwais Qorni, S.H.,M.Si menyampaikan, pihaknya telah mendampingi PUTR guna melakukan verifikasi lapangan terkait pemeriksaan  perijinan perumahan Arjuna Land City.

‎Berdasarkan informasi, Uwais berujar, sejalan dengan itu juga telah dilakukan pertemuan terkait membahas permasalahan Arjuna Land City.

‎”Informasi yang kami terima bahwasannya sampai saat ini Arjuna Land secara administrasi perijinannya belum terpenuhi”, ujar Uwais kepada Penasakti.com di ruang kerjanya Kamis ( 02/04/2026 ).

‎Namun demikian, menurut Uwais, Satpol PP Kabupaten Bandung tidak bisa serta merta melakukan penindakan seperti penyegelan maupun pembongkaran bangunan lantaran ada beberapa hal yang bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

‎”Arjuna ini berada di suatu lahan yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kementrian, apalagi di Arjuna sudah ada penduduknya kalau tidak salah lebih kurang ada 400 unit rumah yang sudah ditempati”, jelas Uwais.

‎Lalu kemana Pemerintah Kabupaten Bandung pada saat Arjuna Land City mulai melaksanakan pembangunan perumahan yang jelas telah melanggar aturan yakni menabrak zona hijau dan tanpa memiliki perijinan resmi dari Pemerintah Daerah.

‎Semestinya, disaat Arjuna Land City sedang memulai tahap pembangunan perumahan, Pemerintah Daerah utamanya Satpol PP dan Tata Ruang segera mengambil langkah tegas bukan justru seakan diam tanpa ketegasan.

‎Lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah saat itu, kini menjadi bumerang dalam penentuan sanksi terhadap pihak penanggungjawab Arjuna Land City.

‎Ironisnya, saat ditanya siapa yang paling bertanggungjawab atas permasalahan ini, Kasat Pol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni lebih memilih bungkam dihadapan media.

‎”mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan itu ya yang jelas kita cari solusi untuk masyarakat”, ucap Uwais.

‎Sejumlah warga menganggap, Satpol PP Kabupaten Bandung tebang pilih dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah.

‎Ketegasannya saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima, kini nyaris tidak terlihat seakan tertutup oleh tembok megah Perumahan Arjuna Land City.‎


‎( Penulis: Agus YL )