Garut || Penasakti.com – Sungguh memalukan dunia pendidikan harus ternodai dengan citra guru yang sangat mulia dan terhormat ini,dengan dalih penempatan tugasnya nan jauh di desa terpencil Garut selatan, sampai diduga membuat Dokumen palsu SK P3K guru tentang penempatan tugas.
Kronologis penelusuran tim awak media,berawal dari adanya beberapa guru yang sama ( P3K ) merasa cemburu karena pada saat yang sama bersama ribuan guru lainya saat menerima SK dari Bupati Garut, itu tertera penempatan tugas yang harus kita patuhi,tapi rasa cemburu muncul ketika mengetahui bahwa yang bernama ( TK ) berdasarkan SK bertugas di SDN 2 Gunung Jampang Desa Gunung Jampang kecamatan Bungbulang kabupaten Garut,kok tiba tiba beberapa bulan kemudian bisa mengajar di SDN 2 Sukamaju kecamatan cilawu kabupaten Garut,ujar salah seorang guru P3K yang minta tidak disebut namanya.
” Ya maksud saya cemburu bukan negatif, tapi saya ingin bertanya ke BKD apakah ada regulasi untuk bisa memohon perpindahan tugas yang dekat dengan rumah seperti yang dilakukan oleh ( TK ) “.
Penelusuran awak media selanjutnya menuju korwil disdik kecamatan cilawu 23/09/23, dan bertemu dengan korwil yang bernama Wawan halim, dalam keteranganya berkaitan dengan adanya salah satu guru PPPK yang SK nya ditempatkan SDN 2 Gunung Jampang Bungbulang namun sebulan kemudian pindah ke Cilawu, Korwil membenarkan sambil memperlihatkan dokumen arsip SK P3K atas nama ( TK ) berupa salinan foto Copy.
” Betul salinan SK PPPK bahwa yang bersangkutan pindah juga ada di kami,” ujar Korwil Cilawu, Wawan Walim yang didampingi Ketua PGRI Cilawu saat dikonfirmasi, sambil menambahkan informasi bahwa kepindahan salah satu guru PPPK itu karena yang bersangkutan sakit, “Minta pindah ke Cilawu karena sakit stroke, ” ujarnya.
Ketika ditanya salinan SK ketika scan barcodenya masih menunjukan penempatan tugas di Bungbulang, baik Korwil ataupun Ketua PGRI tak bisa memberikan jawaban. “Itu bukan ranah kami, itu ada di BKD,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam yang dikonfirmasi tim awak media mengatakan pihaknya akan memeriksa dan menelusuri terkait adanya copy SK salah satu guru penempatan tugas di Bungbulang namun kemudian berpindah ke Cilawu,yang selanjutnya akan memberikan kabar sesegera mungkin,agar polemik ini terang benderang,ucap sekban BKD Garut.
Selanjutnya Tim awak media mengunjungi rumah kediaman (TK) di wilayah desa kecamatan cilawu untuk konfirmasi.02/10/23
Sementara dalam kunjungan beberapa awak media untuk konfirmasi disambut oleh suami ( TK ) yang didampingi oleh ayahnya ( TK ), hingga dilakukan wawancara setelah dapat ijin dari pihak keluarga mengenai penempatan tugas dan pihaknya membenarkan terkait hal tersebut
” Ya betul mengenai SK P3K yang saudara wartawan tanyakan dengan dugaan dipalsukan itu memang benar ,kami hilap dan sekarang menyadari bahwa perbuatan itu salah dan melabrak aturan hukum,tidak ada niatan tidak baik hanya spontanitas saking anak saya masih ingin mengabdi sebagai guru yang tugasnya di seputaran cilawu terjangkau dari tempat tinggalnya dikarenakan penyakit yang dideritanya ” papar ayah ( TK ).
Atas kejadian ini marilah kita renungkan untuk kita jadikan cermin,bahwa apapun dalihnya diduga pelaku pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Red
(Andi A Aziz)

