“Polemik Pengrusakan dan Penguasaan Lahan di Kebun Cisaroni Memasuki Tahap Praperadilan”
Garut || Penasakti.com – Perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di wilayah kebun Cisaroni kecamatan Cikajang kabupaten Garut Jawa Barat.


Kini memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Garut mendapat tanggapan dari manager PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (PTPN).

Kepada tim Penasakti.com Melalui manager PTPN I Regional 2 kebun Cisaroni, Adi Sukmawadi, yang merangkap sebagai ketua umum SPBUN menyampaikan, bahwa betul pada hari ini Selasa 3 Maret 2026 di gelar sidang ke-2 di pengadilan negeri Garut
” Betul, hari ini di gelar sidang ke dua di pengadilan negeri Garut untuk memastikan terkait penegakan hukum, karena sesungguhnya tanaman pohon teh produktif ketika di rusak sama di mata hukum harus di tindak.” Ungkap nya
Ia pun berharap, “dengan di gelar nya sidang di pengadilan negeri Garut, para pelaku di buat jera dan untuk masyarakat sekitar bisa menjaga dan melestarikan alam hingga tidak asal merusak apalagi ada indikasi penguasaan lahan.” Harap nya
Tindakan tersebut yang di sidangkan berupa perusakan tanaman teh produktif milik PTPN 1 regional 2 di beberapa blok yang masuk ke kawasan administrasi kebun Cisaroni
Upaya Pemulihan dan Laporan ke Polres Garut dari pihak perkebunan
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi kawasan perkebunan.
Langkah itu dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang sebelumnya berperan sebagai area resapan dan penahan air di wilayah kecamatan Cikajang.
Dampak Lingkungan dan Potensi Bencana PTPN menilai hilangnya tanaman teh sebagai tanaman keras penahan air telah mengubah sebagian kawasan menjadi lahan tanaman semusim seperti kentang dan komoditas lainnya yang memiliki daya serap air lebih rendah.
Dengan kondisi ini tentunya, harus ada tindakan dari aparat penegak hukum agar tidak ada dampak bencana untuk lingkungan dan warga sekitar
(Andi Ahmad Aziz)

