Kab bandung || Penasakti.com – Menelaah Surat Edaran Nomor : 400.11/001/886/BID_ADM Pemdes, tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Rentan dari Kadis DPMD ditujukan kepada 31 Camat se Kabupaten Bandung, tertanggal 27 Juni 2023 dianggap Prematur.
###Simak,, Jawaban Kadis DPMD Kab Bandung, Terkait Dana Desa Terserap Untuk BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Rentan Tahun 2023###
Dituangkan dalam surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lodaya Bandung, Nomor B/66/032023 tanggal 02 Maret 2023, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem desa dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem. Serta menimbang peraturan menteri desa. Pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2022
Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 Lampiran BAB II C No. 8a, bahwa penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem melalui penurunan beban pengeluaran, Antara lain Pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut dan difabel yang belum mendapatkan jaminan sosial dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, berikut hal – hal yang dapat disampaikan :
1). Desa mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui kewenangan desa
2). Pemerintah Desa harus mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat pekerja kategori rentan dan miskin di desa melalui dana desa, dengan ketentuan Rp. 16.800,-/orang/bulan, sesuai identifikasi masyarakat pekerja kategori rentan dan miskin di desa dari data percepatan pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE)
3). Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 100 masyarakat pekerja kategori rentan di wilayah masing-masing untuk 6 bulan terhitung dari bulan Juli tahun 2023
4). Pemerintah Desa menyampaikan laporan kepada Bupati melalui DPMD Perihal Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi kepala Desa dan perangkat desa serta masyarakat pekerja kategori rentan dan miskin di desa
5). Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Namun belum jelas apakah sudah ada Payung hukumnya regulasi Dana Desa yang terserap untuk 100 keluarga penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan tersebut, dan apakah sudah ada Perbub Bandung terhadap penggunaan dan peruntukan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan itu sendiri.
Klarifikasi dari berbagai sumber red di masing – masing Desa ketika dikonfirmasi banyak yang mengatakan bingung apakah BPJS Ketenagakerjaan itu betul-betul bermanfaat kedepan atau akan vakum, Karena Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Rentan yang ada di masing-masing Desa se kabupaten bandung tersebut hanya disubsidi selama enam bulan tahun 2023 saja, belum tahu tahun 2024 apakah ada kelanjutannya.
Mirisnya lagi,, ada beberapa Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan ketika dikonfirmasi oleh kru Penasakti.com sampai saat ini belum aktif, belum bisa dimanfaatkan atau digunakan, mereka bahkan mempertanyakan untuk apa diadakan Program BPJS Ketenagakerjaan itu, toh hanya buang – buang duit, kalau hanya sebesar Rp. 16.800, per orang per 1 bulan.
Sangat fantastis untuk Skala Prioritas BPJS Ketenagakerjaan masyarakat rentan, uji coba program pengentasan kemiskinan katanya, dana desa terserap tahun 2023 dari 270 desa di kabupaten bandung, masing – masing desa Rp. 10.080.000.00, dana tersebut dibagikan ke 100 orang warga masyarakat rentan miskin, Global dana desa se Kabupaten Bandung terkuras sebesar Rp. 2.721.600.000, untuk 27.000 orang penerima manfaat.
Jawaban Drs.H.Tata Irawan Subandi Kadis PM Desa Kabupaten Bandung, sesuai surat edaran yang disampaikan ke 31 Camat di Kabupaten Bandung.
Penganggaran BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2023 merupakan upaya dalam penanggulangan kemiskinan esktrem dengan cara pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan yang ada di Desa di Kabupaten Bandung.
Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Adapun Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Terkait Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada: a). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/ atau d). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2023 juga didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Lampiran BAB II C No.8a.
Untuk penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel yang belum mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 400.9.11./001/866/BID_ADM.PEMDES Tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Rentan, benar-benar merupakan upaya Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan percepatan pengghapusan kemiskinan esktrem diwilayah Kabupaten Bandung sebagaimana dijelaskan dalam point 1 san 2 diatas.
Kadis PM Desa membenarkan bahwa untuk penganggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 hanya 6 bulan saja, sedangkan tahun 2024 tidak ada penganggaran, dan tahun 2023 lalu ada beberapa daerah yang mengikuti program BPJS bukan hanya kab Bandung saja, lebih lanjut Tata Irawan menyampaikan Peserta tidak harus memegang kartu BPJS saja, tapi dapat menggunakannya dengan Nomor Induk KTP (NIK).
Bagaimana dengan Kinerja Inspektorat Kabupaten Bandung,, karena Program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan tersebut, disampaikan oleh berbagai narasumber red ke Redaksi Penasakti.com, mubazir buang – buang uang negara saja, bukan menjadi solusi bagi penerima kartu BPJS ketenagakerjaan, tapi justru menjadi beban mereka kedepan.
Informasi yang didapat dari berbagai kalangan publik pun, yang menyampaikan ke Redaksi Penasakti.com mengarah ke berpotensi KKN, agar Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI diharapkan turun untuk melidik Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Rentan tahun 2023 hingga menghabiskan uang miliaran rupiah.
(Romy)
