Sukabumi || Penasakti.com – Tanggal 06 Mei 2025, hal ini disampaikan oleh D.H.Kohar Pradesa, S.Pd, M.Pd ke awak Media beliau tegaskan kepada para guru dengan tegas.

Agar SMA Negeri 5 Kota Sukabumi melarang keras kegiatan Perpisahan Sekolah dan berbagai pungutan diluar Sekolah, dalam bentuk apa pun, lanjut Kohar melarang Pengukuhan Alumni, Reunian kelas dan Reuni Sekolah.
Pihak sekolah SMAN 5 Kota Sukabumi dalam hal ini Kepala Sekolah Dr.H.Kohar Pradesa,S.Pd,M.Pd, sudah menginstruksikan kepada jajaran Guru Staf SMA Negeri 5 Kota Sukabumi,
Hal tersebut mungkin sudah diketahui oleh orang tua siswa, berdasarkan acuan surat edaran gubernur nomor 66/85/PW.01/SEKRE Tanggal 25 Februari 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat tahun 2025.
(Rudy Januar)

