Kab bandung // Penasakti.com – Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung hampir 100 % Penduduk nya berada di wilayah tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPTN VIII, termasuk Wilayah Administrasi nya juga hampir 100 % Fasilitas PTPTN.

Bagaimana dengan Pembangunan Infrastruktur sarana prasarana juga pemberdayaan masyarakat desanya, yang jelas menggunakan dana APBN/APBD-P/APBD dan berbagai sumber anggaran lainya yang terserap ke APBDes 2023.
Informasi dan Penelusuran kru Penasakti.com baru – baru ini ke Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan, Pertama menyangkut regulasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari hasil Bonus Produksi Panas Bumi dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Banjarsari Kecamatan Pangalengan tahun 2023.
Polemik terkait Dana Desa tahun 2023, realisasi kegiatan dan penerapan nya juga menjadi teka – teki publik karena Desa Banjarsari berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk dana segar sebesar Rp. 490.000.000.00, yang bersumber dari BKK Star Energi, pungkas Deni Sahidin Prioritas ke Infrastruktur 70 % lebih ke Jalan Rabat Beton dan TPT, 30 % nya lagi ke Pemberdayaan Masyarakat.
Sedangkan apa yang di paparkan oleh Deni Sahidin, S,Pdi, Desa Banjarsari berada di wilayah tanah PTPTN VIII, warga masyarakat nya mayoritas karyawan Pemetik Teh PTPTN VIII.
Artinya, Infrastruktur sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat nya tanggungjawab penuh Management PTPTN VIII, baik di pembangunannya maupun dibidang lainnya, agar tidak terjadi tumpang-tindih anggarannya.
Lalu bagaimana dengan Infrastruktur yang menggunakan Dana Desa, apakah tidak sangat bertolak belakang dengan aturan penggunaan Dana Desa (DD) seperti yang telah diatur melalui Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Tidak hanya itu, pekerjaan diatas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Undang Undang No. 6 Tahun 2014 yakni Pasal 29 tentang larangan Kepala Desa, yaitu : Merugikan Kepentingan Umum, Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya.
Mungkin kah Pemerintah mengkaji dulu sebelum mengucurkan berbagai sumber anggaran ke Desa Banjarsari khusus nya yang berada di lahan HGU, agar dana APBN/APBD-P/APBD, Bantuan Swasta, Persero, BUMN dan BUMD tidak disalahgunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Penanggungjawab Anggaran.
(Red@)

