Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi ‎

Admin22 Maret 20260 views1 menit baca
Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi ‎

Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi

‎Garut – Penasakti.com // Jajaran Kepolisian Polsek Pakenjeng berhasil meringkus terduga pengedar minuman keras ( miras ) dan obat-obatan terlarang berinisial D, di Kampung Kadu Dampit, RT 01 RW 09, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat ( 20/03/2026 ).

Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi‎
Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi
Kapolsek Pakenjeng Iptu H. Muslih Hidayat, S.H menyampaikan, penangkapan terduga pengedar miras dan obat terlarang tersebut, berawal dari sebuah operasi penindakan pelaku penganiayaan.

Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi‎
Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi
‎D, diringkus Polisi atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap A sekitar pukul 10 30 WIB di wilayah hukum Polsek Pakenjeng.


‎Dalam penangkapan D, Kapolsek Pakenjeng bersama anggotanya melakukan pengembangan dan sekaligus mengamankan sejumlah minuman keras dan obat-obatan terlarang.

‎Selain mengamankan pelaku, Polisi sekaligus menyita barang bukti berupa, 320 butir Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol Arak Bali dan 17 botol Ciu.

‎Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kasus tersebut saat ini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Garut.

‎”sudah kami serahkan ke Sat Narkoba,” jelas Muslih Hidayat.


‎( Penulis: Agus YL )