Purwakarta || Penasakti.com – Pabrik PT. INDONESIA VICTORY GARMENT beralamat di Jalan Campaka – Cibatu mengeluhkan tentang upah gaji selama ini tidak jelas pembayaranya, padahal sudah lewat 3 bulan, Rabu ( 15/05/2024 ) karyawan PT. INDONESIA VICTORY GARMENT.

Sempat ricuh memenuhi halaman Pabrik mereka mempertanyakan hak gaji yang tak jelas pembayaranya.
Menurut beberapa karyawan yang di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (15/05/2024 ) mereka mengaku tentang perjanjian upah dan kesepakatan kerja dibayar dengan nilai Rp 100 000 perhari, diluar lembur ( over time) tapi setelah berjalan beberapa bulan justru pembayaran gajinya pun di cicil dan tidak jelas.
Ungkap beberapa karyawan Pada hari itu juga Kami pun menelusuri kepihak Manajemen Personalia untuk meminta kejelasan, tetapi pihak HRD belum bisa memberikan tanggapan tentang upah gaji karyawan yang belum di bayar.
Sedangkan menurut aturan di Indonesia, keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Sampai saat ini, Sabtu ( 25/05/2024 ) pihak HRD di hubungi lewat WhatsApp dan telepon selulernya tidak merespon. hingga berita ini di tayangkan masih belum bisa terhubung dengan pihak perusahaan.
( Tim_ Penasakti.com)
