Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

Tim Jatanras Satu Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Admin7 Februari 20240 views2 menit baca

Kota Sukabumi || Penasakti.com – 5 (Lima) komplotan pencuri sepeda motor, E (37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun), A (53 tahun) dan H (31 tahun) diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Tim Jatanras Satu Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Tim Jatanras Satu Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Januari 2024. E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat, sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diperlihatkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda.

“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP (tempat kejadian perkara) dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor,” ungkap Ari di hadapan awak media.

“Kita akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan insyaAlloh kita akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis,” sambungnya.

#KapolresSukabumiKota#

(Rudy Januar)