Sukabumi || Penasakti.com – Rabu, 05 November 2025, Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile mengawal persidangan dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Madrasah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim kuasa hukum Korban, Nur Hikmat melalui anggota timnya Galih Anugerah,
Bahwa hari ini para pengacara dari pihak korban mendampingi dan mengawal persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Hari Ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban dan ketiga orang saksi dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Cibadak, alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan lancar walaupun anak klien kami (korban) sempat histeris karena masih mengalami trauma ketika berhadapan dengan terdakwa” Ujar Galih Anugerah
Senada, Anggota tim kuasa hukum lainnya Agam Nur Akbar menambahkan bahwa para pengacara selaku kuasa hukum dari pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar sampai nanti penetapan putusan.
“Kami bersama Sama dengan pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar sampai penetapan putusan, karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan semua kesaksian dari para saksi” Ucap Agam
Korban, sementara ini dinilai masih mengalami trauma berat, hal tersebut dibuktikan dengan kehadiran terdakwa yang membuat korban menangis dan tidak bisa dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Opsiga UPTD PPA Kab. Sukabumi, Arum Rumiyati
“Ya korban ketika dihadapkan dipersidangan dengan terdakwa korban mengalami ketakutan dan menangis sehingga tidak bisa dimintai keterangan kesaksian sebelum terdakwa dipindah ruangankan” Ujar Arum Rumiyati.
Sementara sesuai dari Surat Laporan Polisi, Terdakwa UMG dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu RI nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Melihat pasal yang diterapkan terdakwa UMG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
“Tentunya kami berharap dan berkeinginan Terdakwa dapat dihukum seberat – beratnya supaya menjadi atensi atau peringatan bagi predator lainnya untuk mengurung niat buruknya melakukan aksi bejat kepada anak di bawah umur, karena bagi kami kejahatan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Kita saksikan bersama sama sampai nanti penetapan putusan” kata Galih Anugerah.
(Rudy Januar)

