Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Tower Telkomsel Bermasalah diputus jaringan listriknya oleh Satpol Dam Kab.Subang akibat belum memiliki perizinan

Admin4 Oktober 20230 views1 menit baca

Penasakti.com – Kab Subang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Subang telah melayangkan surat teguran ke 2 kalinya kepada owner Telkomsel Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang. (Rabu/04/10/2023)

Tower Telkomsel Bermasalah diputus jaringan listriknya oleh Satpol Dam Kab.Subang akibat belum memiliki perizinan
Foto Dokumentasi Penasakti.com

Tetapi tetap saja Pihak owner dari Menara Tower Telkomsel slow respon dan tidak koperatif dengan teguran yang ke 2, akhirnya DPMPTSP Kabupaten Subang ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Tower Telkomsel Bermasalah diputus jaringan listriknya oleh Satpol Dam Kab.Subang akibat belum memiliki perizinan
Dok foto Satpol-pp Segel Menara Telekomunikasi tanpa mengantongi Izin

Berkoordinasi dengan Satpol Dam Kabupaten Subang agar sementara Tower Cipeuteuy Desa Cikadu di putuskan jaringan listriknya sehingga tidak bisa beroperasi sinyal Telkomsel dikarenakan belum ditempuhnya perizinannya.

Tower Telkomsel Bermasalah diputus jaringan listriknya oleh Satpol Dam Kab.Subang akibat belum memiliki perizinan
Dok foto – Instansi Kab Subang yang lagi Sidak di Tower Telkomsel di desa Cikadu Kec Cipendeuy

Cunay Kasi Penyidik Satpol Dam Kabupaten Subang didampingi Kasi Tantrib Kecamatan Cijambe Deni Ganda Permana menggandeng PLN Subang untuk eksekusi pemutusan jaringan listrik pada Menara Tower Telkomsel Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe.

Itikad baik dari pengelola Tower sudah tidak ada untuk mengurus perizinan di Kabupaten Subang, maka dengan aturan yang berlaku untuk sementara jaringan listrik di putus sebelum surat perizinan dibuat.

(HDN)