Penasakti.com || Kota Metro Lampung — LSM Trinusa Dpc Kota Metro hari ini melaporkan Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman ( PerKim ) di Kejari Kota Metro terkait pekerjaan rabat beton, yang terletak di RT 49 dan RT 50 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, ( Senin 8 Januari 2024 )
Usman, Ketua Lsm Trinusa Kota Metro dirinya menjelaskan kepada tim media penasakti.com, “Hari ini kami telah melaporkan Kepala Dinas Perkim di Kejari, adapun laporan nya terkait adanya pekerjaan proyek yang diduga proyek siluman yang belum di ketahui berapa volume serta anggaran-nya serta di lokasi pekerjaan tidak terpasang papan inpormasi pagu anggaran-nya. Jelas Usman
“Yang kami laporkan terkait pekerjaan yang terletak di RT 49 dan RT 50 Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Metro Utara, kami menduga tidak sesuai spesifikasi, karna bisa di lihat dengan jelas pekerjaan tersebut yang belum lama di bangun sudah mengalami pecah-pecah/kerusakan membuktikan bangunan tersebut tidak berkualitas, Imbuh Usman
Selain kami LSM Trinusa turun langsung di lokasi tapi dasar lain atas pengaduan masyarakat yang tidak puas dengan hasilpembangunan tersebut, sehingga kami melakukan investigasi dan kami pun menemukan ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan, maka dari itu kami menduga kualitas pembangunan tersebut jauh dari kata rata-rata sangat buruk, Kata Usman
“Kami sebagai Lembaga sosial kontrol sudah menjadi kewajiban kami untuk mengawal dan melaporkan pekerjaan tersebut kepada aparat penegak hukum ( APH ) khusus nya Kejari Korta Metro, agar segera memanggil dan memeriksa Kadis Perkim sesuai hukum dan aturan yang berlaku, agar semua bisa terang dan jelas dan kami meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum segera bertindak, karna sekecil apapun merugikan ke uangan negara harus di tindak. Pungks Usma
(Pewarta : Rudi Sapari As)
