Penasakti.com // Kota Metro Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat – Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Metro ( LSM TRINUSA DPC Kota Metro ) yang di ketuai oleh Usman Baret resmi melaporkan 3 OPD Kota Metro di Kejari Kota Metro, terkait adanya dugaan korupsi tiga OPD Kota Metro Provinsi Lampung ( Kamis – 16 November 2023 )
Usman menjelaskan kepada awak media, dirinya telah resmi melaporkan adanya dugaan korupsi ke Kejaksaan Negri Kota Metro, adapun OPD yang dilaporkan oleh LSM TRINUSA Kota Metro di antaranya dinas BPBD,
“Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( LHP – BPK RI ) terkait anggaran dalam pengadaan makan minum tahun anggaran 2021 diduga tidak sesuai RAB sebesar Rp.166.572,00 ( Seratus enam puluh enam juta, lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).Jelas Usman
“Selanjutnya dinas kesehatan Kota Metro terkait anggaran tahun 2021, senilai Rp.143.357.606.10 ( Seratus empat puluh tiga juta, tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah ). kelebihan volume di beberapa pekerjaan yan diduga telah terbukti melakun tindak pidana korupsi dengan bukti tanda stor pengembalian ke kas daerah. imbuh-nya
“Dan selanjutnya yang kami laporkan terkait dugaan korupsi dinas PUTR Kota Metro, terkait anggaran tahun 2021, sebesar Rp.505.258.136.,95 ( Lima ratus lima juta, dua ratus lima puluh delapan ribu, seratus tiga puluh enam Rupiah ). urainya
“Menurut saya terkait adanya atas dugaan ketidak sesuaian spesifikasi di 10 paket pekerjaan Laporan Hasil Pemeriksaannya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( LHP – BPK RI ). maka dari itu kami selaku kontrol dari LSM TRINUSA Kota Metro telah melaporkan tiga OPD tersebut ke Kejari Kota Metro, ujarnya
“Dan kami meminta serta mendesak Kejari Kota Metro, untuk menegakan hukum seadil adil nya sesuai undang- undang yang ada, salah satunya UU Tipikor no 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan pidanya. Pungkas Usman
(Pewarta : Rudi Sapari As
Kaperwil MPS Provinsi Lampung)
