Penasakti.com // Metro Lampung — Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro, Usman soroti dan angkat bicara terkait dugaan ketidak sesuaian pembayaran honorarium di Seketariat Daerah Bagian UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) yang bernilai sebrsar Rp.130.900.000 Tahun Anggaran 2021, Diduga tidak sesuai ketentuan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Senin 09/10/2023
Usman selaku Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro menjelaskan kepada tim media penasakti, “Kami selaku lembaga sosial kontrol tentu ingin mengetahui agar semua publik tau terkait kebenaran permasalahan kelebihan pembayaran honorarium, Apakah benar sudah terselesaikan atau belum,Jelas Usman
“Terkait permasalahan tersebut saya akan meminta tanda bukti pembayaran atau pengembalian kerugian uang negara ke Kas Daerah kepada OPD terkait.imbuh Usman
“Kita akan tindak lanjuti agar kedepannya tidak terulang kembali, sehingga kita perlu tahu dasar pengembalian kerugian uang negara, Dan tentu tidak dapat menghapuskan pidananya itu tertuang dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pasal 4, Tegas Usman
LSM Trinusa Indonesia Kota Metro mendesak Walikota Metro dan Sekertaris Daerah sebagai Ketua TAPD, untuk menghentikan pembayaran honorarium kepada perangkat UKPBJ yang sudah merupakan struktur organisasi sendiri, dan telah di perhitungkan dalam komponen TPP berdasarkan aturan presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pemberian TPP kepada ASN dibagian barang dan Jasa. Pungkas Usman
(Pewarta : Rudi Sapari As)

