Garut – Penasakti.com // Badan Gizi Nasional ( BGN ) resmi melakukan penutupan sementara operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Hegarsari Kadungora, yang berlokasi di Kampung Haur Kuning, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden dugaan keracunan yang menimpa sejumlah siswa SD Negeri 2 Hegarsari setelah mengonsumsi menu Makanan Bergizi Gratis ( MBG ).
Kepastian penutupan operasional fasilitas tersebut disampaikan langsung oleh Camat Kadungora Mohamad Badar Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).
”Yang selama ini dilayani dapur Hegarsari telah dicover oleh dapur yang lain dan hari ini memang sudah dilakukan Suspend penutupan untuk dilakukan perbaikan”, jelas Camat Kadungora Mohamad Badar Hamid.
Kendati demikian, otoritas setempat belum bisa memastikan sampai kapan pembekuan aktivitas dapur SPPG Hegarsari Kadungora ini akan berlangsung.
Pemerintah daerah kini memilih bersikap hati-hati dan menunggu hasil resmi uji sampel makanan yang sedang diteliti oleh dinas terkait.
”Susah ya untuk memastikan karena harus ada cek lab, dan cek lab ini sudah diambil sama pihak Dinas Kesehatan”, ujar Camat Kadungora Mohamad Badar Hamid.
Nasib operasional dapur SPPG Hegarsari Kadungora selaku penyedia menu MBG tersebut kini sepenuhnya digantungkan pada hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang saat ini tengah diperiksa intensif oleh pihak terkait.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan tajam publik terkait standar keamanan pangan program krusial tersebut.
Insiden yang membuat sejumlah siswa SD Negeri 2 Hegarsari harus dilarikan ke rumah sakit dengan gejala mual dan muntah ini menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan di lapangan.
Narasi “gizi untuk bangsa” seketika runtuh ketika piring-piring makanan di sekolah justru berubah menjadi ancaman medis bagi anak-anak.
Camat Kadungora menegaskan, bahwa suspend dari BGN ini berlaku tanpa batas waktu yang pasti.
”Kita belum tau ya sampai kapan karena itu domainnya BGN, tapi yang pasti menunggu hasil leb juga kemudian nanti dilakukan perbaikan-perbaikan dulu”, pungkas Mohamad Badar.
Publik kini mendesak bukan sekadar penutupan sementara, melainkan sanksi pidana bagi pengelola yang mengabaikan prosedur baku keamanan pangan.
( Penulis: Agus YL )

