Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Garut // Penasakti.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Jawa Barat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 28 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Rayon 9 di Gedung SD Negeri 1 Depok, Kampung Pasirwangi, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng pada Sabtu ( 23/08/2025 ).

Langkah ini merupakan upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memastikan PKBM tersebut memenuhi standar pendidikan dan memiliki ijin operasional yang sah.


Selain untuk menepis isu tentang keberadaan PKBM yang diduga fiktif, pentingnya proses ini adalah agar ijazah yang diterbitkan oleh PKBM diakui dan programnya sesuai dengan peraturan pemerintah.
Ketua Rayon 9 Pakenjeng Riki Ansori, S, Pd menyampaikan, 28 PKBM yang mengikuti verifikasi dan validasi merupakan lembaga yang ada di dua Kecamatan yakni 22 dari Pakenjeng dan 6 dari Pamulihan.
Pada proses ini, Riki berujar, setiap warga belajar diwajibkan membawa dokumen asli berupa ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Kartu Keluarga ( KK ) dan akta kelahiran guna memastikan keabsahan data sebelum dimasukkan ke sistem Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ).
Selain itu, Riki menambahkan, pada verifikasi ini Tim Verivikasi juga memberikan solusi teknis bagi warga belajar yang berhalangan hadir yakni dengan wajib mengirimkan video selfi dan memperkenalkan diri serta memberikan alasan penyebab ketidak hadirannya.
”Verifikasi dilakukan oleh penilik dan tim verifikator yang diikuti 28 lembaga dengan menghadirkan warga belajar dan Alhamdulillah di Rayon Pakenjeng semua bisa hadir,” ujar Riki.
Verifikasi dan Validasi terhadap PKBM di rayon 9 berjalan dengan lancar dan diharap dapat menjaga kualitas pendidikan non formal sekaligus dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) di Kabupaten Garut Jawa Barat khususnya pada pendidikan non formal.
(Penulis : Agus Yuliantoro / Yana Sundabilawa)

