Garut – Penasakti.com // Sebuah video amatir yang merekam dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beras bantuan pemerintah di Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak viral di jagat maya hingga memicu kegeraman publik.
Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena diduga diminta membayar uang sebesar Rp50 ribu saat mengambil bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Video itu memperlihatkan seorang warga yang mengaku menerima bantuan atas nama istrinya, namun keberatan dengan adanya pungutan yang disebut sebagai “pajak desa”.
“Teu ngarti, menang bansos beas raskin atas nama pun Bojo (tidak mengerti dapat bantuan sosial beras raskin atas nama istri) Neli Firmansyah, tapi kudu kaluar pajak Rp50.000 ka desa (tapi harus keluar pajak 50 ribu ke desa) . Kumaha ieu (gimana ini) , Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Bapa Dedi Mulyadi, tolong proses secara hukum. Apa benar ini ada? Ini kan bantuan langsung dari pemerintah untuk hak yang menerima,” ujar pria dalam video yang beredar.
Ia juga mengaku keluarganya belum pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga merasa keberatan ketika diminta mengeluarkan uang saat mengambil bantuan pangan tersebut.
“Baru lagi istri saya dan saya belum pernah menerima bantuan apa pun, baik BPNT maupun PKH. Ini dipinta pajak Rp50.000 dari pihak pemerintah desa,” lanjutnya.
Video tersebut langsung menuai berbagai kritik, mempertanyakan dasar pungutan tersebut apabila benar dilakukan terhadap penerima bantuan pangan pemerintah.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Malangbong berdalih bahwa peristiwa gaduh tersebut hanyalah sebuah miskomunikasi atau kesalahpahaman belaka.
Ia mengklaim persoalan ini telah selesai lewat jalur klarifikasi, dan video yang sempat menghebohkan jagat maya itu kini telah dihapus oleh pengunggahnya.
”Tos di klaripiskasi. Itu mah kasalah pahaman, Tos beres dihapus kanu bersangkutan”, tulis Kades Malangbong dalam pesan singkat kepada Penasakti.com Jumat ( 05/06/2026 ).
Namun, di balik klaim “salah paham” tersebut, aroma kejanggalan justru semakin menyengat.
Saat dicecar pertanyaan krusial mengenai untuk apa sebenarnya uang Rp50.000 yang dipungut dari warga tersebut, sang Kepala Desa justru memilih bungkam seribu bahasa.
Sikap diam sang pejabat desa ini seketika menyisakan tanda tanya besar sekaligus ironi mendalam.
Jika memang hanya salah paham, mengapa harus ada ketakutan untuk transparan? Bungkamnya otoritas desa seolah mempertegas sinyal bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan di balik meja birokrasi, mengorbankan hak masyarakat kecil yang kian terhimpit ekonomi.
Program bantuan pangan sendiri merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat guna menjaga ketahanan pangan dan membantu meringankan beban ekonomi warga. Dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut pada prinsipnya diterima langsung oleh keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya pungutan terhadap penerima bantuan pangan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
( Penulis: Agus YL )

