Kab bandung || Penasakti.com – 12 Juni 2024, H. Furqon Nul adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Namun bisa merangkap jabatan sebagai Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bandung.
Selain memegang posisi Ketua di F -PKBM H. Furqon juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Attarbiyah yang menaungi beberapa lembaga pendidikan beralamat di Desa Pingirsari, Kecamatan Arjasari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media dari berbagai narasumber yang layak dipercaya dan dipertanggungjawabkan, H. Furqon Nulhakim diduga melanggar kode etik ASN.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya memaparkan bahwa struktur kepengurusan Forum PKBM di Kabupaten Bandung justru diisi oleh rata – rata ketua yayasan, bukan pengelola PKBM atau Kepala Sekolah PKBM.
Penelusuran awak media baru – baru ini justru semakin terang benderang menyangkut Struktur organisasi Kepengurusannya tidak hanya ketua yang melanggar kode etik.
Namun,, Sekretaris, Sekjend dan Bendahara Forum PKBM juga diisi oleh para ketua yayasan yang berstatus ASN, menurut sumber red keambisian mereka diduga demi kepentingan adanya berbagai sumber anggaran yang masuk, diduga memperkaya diri.
Hal tersebut Justru menjadi Polemik berdampak negatif bagi para pengelola PKBM yang merasa tidak dilibatkan dalam kepengurusan Forum, sedangkan kalau adanya bantuan keuangan jarang dilibatkan.
Mereka hanya menjadi anggota biasa dan minim Informasi ketika ada bantuan atau program yang seharusnya diterima oleh masing – masing PKBM.
Para pengelola PKBM berharap agar Struktur kepengurusan dapat ditinjau kembali, setidaknya harus melibatkan lebih banyak pengelola PKBM yang benar-benar memahami kebutuhan dan dinamika kegiatan belajar masyarakat di Kabupaten Bandung.
Apakah Majelis Kode Etik. Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan ini berlaku atau sebaliknya.
Karena Kode etik bagi seorang ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12. yaitu dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai.
Yang harus dipatuhi oleh seorang ASN, memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan, memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
Dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun, bila mana tidak diindahkan.
(Red@)

