Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Yadi Setiadi Kades Karyamekar Kec Pasirwangi, Bungkam Dikonfirmasi APBDes Ta 2023 – 2024, Sarat Penyelewengan

Admin24 Februari 20250 views9 menit baca

Pasirwangi, Kab Garut || Penasakti.com – Kedatangan Pewarta Media Penasakti.com bersama rekan kuli tinta Jawa Barat pada hari Jum’at 21 Februari 2025, ke Kantor Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi untuk yang kesekian kalinya.

Yadi Setiadi Kades Karyamekar Kec Pasirwangi, Bungkam Dikonfirmasi APBDes Ta 2023 – 2024, Sarat Penyelewengan

Berharap ada klarifikasi dari Sekdes Karyamekar pada hari Jum’at 21 Februari 2025 lalu, hal yang dikonfirmasi terkait realisasi Banprov, Bonus Produksi Panas Bumi, BUMDes, BLT – DD dan Infrastruktur lain nya yang sudah di APBDeskan pada tahun 2023 – 2024.

Konfirmasi kembali by Chatting WhatsApp ke Kepala Desa Karyamekar pada hari Senin 24 Februari 2025, tapi Yadi Setiadi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan penanggungjawab anggaran (PA) desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi, slow respon alias No, Coment.

Padahal Demi untuk memajukan dan mensejahterakan Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi sebagai Garda terdepan Pemerintah tingkat bawah agar maju dan kuat di segala bidang atau sektor, Infrastruktur sarana dan prasarana, Pendidikan juga sosial kemasyarakatan, Pemerintah Pusat/Propinsi dan Kabupaten hingga mengucurkan Dana APBN/APBD/APBDP di tahun 2023 miliaran rupiah.

Namun ada juga yang diduga dijadikan asas manfaat oleh para Pejabat dan Perangkat Desa, lebih ke mencari cela atau kesempatan demi kepentingan dan keuntungan pribadi semata, para Pejabat Desa banyak memangkas realisasi kegiatan anggaran dana desa (ADD) dengan dana desa (DD) dan Bankeu lainnya, padahal mereka sudah mendapatkan Siltap.

Demi untuk mengedepankan praduga tak bersalah Pewarta Penasakti.com juga menggali informasi ke beberapa warga masyarakat sebagai narasumber red, atas realisasi Global anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024, jangan kan klarifikasi Kades, Sekdes saja tidak berani mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh awak media Penasakti.com

Menelisik Dana Desa Karyamekar Tahun 2023, sekelas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut cukup fantastik sebesar Rp. 1.310.693.000, kalaupun regulasi nya betul – betul terealisasikan sesuai pagu anggaran, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.

Kalaupun para penguasa pengguna anggaran mengerti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa.

Dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Antara lain untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa
Sesuai dengan kondisi objektif desa
Kebhinekaan dan Keadilan.

Kajian di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :

Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.

Sedangkan tahun 2023 dana desa Karyamekar terserap 20 % untuk penguatan pangan desa sebesar Rp. 262.138.600, hal ini tidak di klarifikasi oleh Sekdes Karyamekar mekar ketika dikonfirmasi di kantor desa pada hari Jum’at 21 Februari 2025, ucap Sekdes langsung ke Kepala Desa saja.

Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.

Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian. Tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

Pertanyaan warga masyarakat apakah ketiga anggaran dan kegiatan dibawah ini berkaitan dengan dana ketahanan pangan yang menyerap 20% dana desa tahun 2023?

1). Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kegiatan Harum madu ) Rp. 62.000.000?

2). Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp. 50.138.600?

3). Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Rp. 50.000.000, apakah ini salah satu program ketahanan pangan?

Untuk BLT – DD yang diserap dari dana desa tahap 1,2,3 tahun 2023 sangat menggiurkan, tahap 1 Rp. 64.800.000, tahap 2 Rp. 194.400.000, tahap 3 Rp. 259.200.000, menurut sumber ada ketimpangan dalam merealisasikan anggaran ke KPM, bahkan menurut sumber, pengajuan validasi untuk para KPM pun jarang didengar oleh Pemdes Karyamekar.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa(operasional kepala desa dan perangkat desa) Rp. 39.320.790, kemana realisasi nya.

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Kegiatan pemutahiran/pendataan SDGS DEsa) Rp. 9.535.500

Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (MCK Pak H. Tatang Kp. Sukalaksa RT. 07 RW. 02) Rp. 100.000.000, via chatting WhatsApp Kades Karyamekar tidak menjawab apakah ada di pasang Prasasti kegiatan nya.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan diluar prasarana jalan) (TPT Jalan MAKAM Kp. Bedeng RT. 08 RW.02) Rp. 98.800.000,

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Pemberian PMT Balita Stunting) Rp. 13.200.000, siapa yang mengelola dana tersebut di atas??

Di tahap 2 Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, Gang Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang
Rp. 90.000.000, narasi konfirmasi yang di share ke Kades Karyamekar juga tidak dijawab.

Waw,, untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) diluar prasarana jalan) (TPT Jalan MAKAM Kp. Bedeng RT. 08 RW. 02) Rp. 420.800.000, apakah anggaran sebesar ini berada di satu titik kegiatan pak Kades dan apakah ada dipasang Prasasti nya setiap kegiatan, juga tidak ada klarifikasi Kades Karyamekar.

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Pemberian PMT Balita Stunting) Rp. 52.427.720, siapa pengelola anggarannya

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Kegiatan pemutahiran, pendataan SDGS DEsa) Rp. 13.106.930.

Tidak ada klarifikasi dari Kades maupun Sekdes ada Pembiayaan Penyertaan Modal Penyertaan Modal BUMDes Rp. 100.000.000, ketika ditanya apa Unit Usaha BUMDes nya.

Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Rp. 73.698.960.

Banprov tahun 2023 Rp. 130.000.000
Dimana fisik Banprov ini direalisasikan, begitu juga dengan realisasi BKK Panas Bumi tahun 2023 berapa pagu anggaran nya dan kemana regulasi nya, tidak ada klarifikasi dari Pemdes Karyamekar kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Informasi terupdate untuk Dana Desa Karyamekar tahun 2024 juga fantastis di angka Rp. 1.319.029.000, terserap 20 % untuk ketahanan pangan tahun 2024 Rp. 263.805.800, entah kemana penerapan nya ketika dikonfirmasi apakah direalisasikan ke Hewani, Nabati atau Infra Jalan Usaha Tani (JUT).

Lagi – lagi di tahap 1 tahun 2024, anggaran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp. 19.750.000, Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
Rp. 5.000.000, menurut sumber diduga terselubung realisasi nya.

Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Makanan Tambahan Rp. 31.000.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp. 18.000.000.

Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rehabilitasi, Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
Rp. 60.057.088, Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pemeliharaan Sanitasi Rp. 158.782.076.

Ini juga menjadi pertanyaan warga masyarakat di Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp. 158.000.000, apakah ini termasuk dari 20 % dana desa yang diserap untuk ketahanan pangan.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp. 35.000.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp. 129.600.000, dikonfirmasi untuk berapa KPM nya, Kades Karyamekar via Chatt WhatsApp tidak menjawab.

Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000
Kemana dana Banprov ini direalisasikan, BKK Panas Bumi tahun 2024 Kemana dana BKK Panas Bumi tahun 2024 diterapkan, juga tidak ada jawaban.

Sumber red mengatakan diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.

Informasi dari sumber red terindikasi TPKD memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan.

Juga terindikasi merekayasa LPJ dana keadaan darurat mendesak tahun, dana dana Banprov, BKK Panas Bumi, BUMDes dan dana desa lainnya yang sudah di APBDes kan pada tahun 2023 – 2024, agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.

LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa, Banprov, BUMDes, Operasional Pemdes, BKK Panas Bumi dan Infrastruktur Desa lainnya tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD

Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini diduga TPKD Karyamekar mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, diduga manipulasi data anggaran BLT DD, Banprov,Bumdes, dan BKK Panas Bumi tahun 2023 – 2024.

Patut diduga menjadi tanda tanya warga masyarakat kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak semua melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir TPKD tahun 2023 dan tahun 2024 melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Yang menjadi harapan warga masyarakat desa Karyamekar sebagai narasumber yang siap dipertanggungjawabkan, agar BPKP dapat berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor Polda Jabar, untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan juga program APBDes tahun 2023 – 2024 di desa Karyamekar yang ditayangkan dalam narasi berita Penasakti.com ini.

(Romy)